Kredit Fiktif Bank Jatim, Empat Tersangka Ditahan Kejati Jatim

Kredit Fiktif Bank Jatim, Empat Tersangka Ditahan Kejati Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kota Malang, berhasil diamankan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Keempat tersangka tersebut yaitu Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim, penyedia kredit), Dwi Budianto (kordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur). Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan Cabang Kelas I Surabaya di Kejati Jatim tepat pukul 16.00, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan, Senin (1/3/2021). Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. "Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Angga. Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. "Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," tambah Angga. Terpisah, Yuliana, penasihat hukum (PH) Mochamad Ridho Yunianto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik. "Sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Selanjutnya kita akan fokus terkait materi perkara pada persidangan. Memang, klien saya mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya, hal itu akan kita uji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukumannya," ujar Yuliana sesaat mendampingi proses pemeriksaan di Kajati Jatim. Sedangkan, Soares, PH tersangka Andi Promono pun senada dengan pendapat Yuliana. "Kita ikuti langkah rekan-rekan penyidik sebagai upaya menghormati proses hukum. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan subjektif pula. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Soares. (mg-5/fer)

Sumber: