Residivis Pembobol Rumah Diringkus Polisi

Residivis Pembobol Rumah Diringkus Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Residivis pembobol rumah diringkus Unit Reskrim Polsek Wiyung. Itu setelah pelaku Joko Hariyanto (39) asal Driyorejo, Gresik, berhasil mengasak barang berharga milik warga Babatan Pratama, Wiyung. Kejadian ini bermula saat pemilik rumah Reza Triyono Widiyayudi (40) beserta keluarganya meninggalkan rumah menuju ke rumah orangtuanya di Taman Pondok Indah, Wiyung. Berselang beberapa hari, korban beserta keluarga pulang ke rumah. Saat dia membuka pintu rumah, terdengar suara jendela kamar tidur terbanting. Setelah dilihat, jendela kamar tidurnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah itu korban membuka pintu samping untuk melihat situasi di luar jendela kamar tidur tersebut, di saat bersamaan korban diberitahu tetangganya bahwa baru saja terlihat seorang pria tak dikenal loncat dari rumah korban. Yakin bahwa pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, Reza pun segera mendatangi pos depan guna memberitahu ke sekuriti agar menutup gerbang pintu utama perumahan Babatan Pratama, namun kemungkinan tersangka sempat lolos keluar perumahan tersebut. Usai kejadian ini korban mengaku kehilangan BPKB Nissan Xtrail L 1225 ID, BPKB Yamaha X-Max L 6905 IL, 3 (tiga) buah paspor, perhiasan cincin kawin, jam tangan casio G-Shock dan uang tunai Rp. 3 juta rupiah. Kemudian korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Wiyung. Mendapat laporan tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ferri Hutagalung melakukan mendatangi tempat lokasi kejadian (TKP) dan melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV. "Dan benar, telah terjadi pembobolan di rumah tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ferri Hutagalung, Jumat (19/2). Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Rekskrim Polsek Wiyung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan tersangka Joko beserta barang buktinya di Gresik. "Kami amankan kunci shock yang modifikasi dengan dipipihkan. Baju kaos warna hitam putih biru yang digunakan pelaku saat beraksi," ujarnya. Aksi pencurian yang dilakukan pria ini terbilang nekat dan bermodal. Selain dilakukan siang bolong, saat beraksi pelaku menggunakan mobil Xenia warna hitam metalik W 1435 CL sebagai sarana. "Kami juga mengamankan uang tunai Rp 1.975.000," ungkapnya. Disampaikan kanitreskrim, pelaku yang merupakan residivis dan pernah ditahan di Polsek Wiyung dengan perkara yang sama pada 2014. "Pelaku melakukan pencurian (bobol rumah kosong) dengan melihat lampu teras yang menyala sewaktu siang hari," jelasnya. Sementara pelaku Joko mengaku nekat melakukan perbuatan ini untuk mencukupi kebutuhan keluarga. "Iya betul," katanya kepada polisi. (alf/udi)

Sumber: