Terdakwa Pembobol Rumah Divonis Ringan

Terdakwa Pembobol Rumah Divonis Ringan

GRESIK -Nasib Deki Fransiscus Ismudianto sedang mujur. Pembobol rumah asal Dukung Kupang Gang Lebar, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dituntut ringan oleh jaksa dan diputus hakim lebih ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Putu Gde Hariadi menghukum pria 37 tahun itu selama 3 bulan 15 hari. Dalam sidang, hakim menilai terdakwa koperatif selama menjalani persidangan. Jujur dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas putusan tersebut, tanpa pikir panjang, terdakwa, langsung menerima. Dalam menjatuhi hukuman, terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. “Barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada tedakwa selaku pemilik kendaraan,” kata Putu Gde Hariadi. Putusan yang dijatuhkan hakim sangat ringat dibanding tuntutan jaksa penunut umum (JPU) Yunita. Sebelumnya, menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara. “Kasihan kalau dituntut tinggi, terdakwa belum sempat mengambil barang curian,” kata Yunita usai mengikuti persidangan. Sebelumnya, pada Februari 2019 lalu terdakwa melancarkan aksinya di kompleks Kota Baru Driyorejo (KBD) Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Dia beraksi disiang bolong. Dengan mengedari motor tersangka mencari sasaran. Setelah mendapatkan target dia langsung memarkirkan motornya. Pada saat itu rumah Edy Hardianto dalam kondisi kosong. Terdakwa timbul niat memasuki rumah tersebut. Kondisi lingkungan sekitar sepi. Terdakwa langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sayangnya, niat jahat tersebut tidak semudah yang difikirkan. Aksinya tepergok warga. Lalu, diteriaki maling. Kejar-kejaran pun terjadi. “Terdakwa ditangkap warga,” imbuh JPU Yunita. (an/har/tyo)

Sumber: