Dampak Perwali 67/2020 Belum Signifikan
Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa penegakan Peraturan Walikota (Perwali) No 67 Tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya belum membuahkan hasil yang signifikan. "Kalau kita lihat dari tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin banyak dan kenaikan angka kematian yang masih tinggi, maka belum ada hasil signifikannya, masih sama persentasenya dengan sebelum PPKM," tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati, Senin (1/2/2021). Berdasarkan laporan evaluasi penegakan Perwali 67, terlihat sejauh mana masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat bersinergi memberikan efektivitas dalam menekan penyebaran Covid-19. "Walaupun ada sanksi administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha selain MBR (masyarakat berpenghasilan rendah, red), tetapi perubahan perilaku masyarakat pada tatanan normal baru masih belum seperti yang kita harapkan. Kita masih perlu mengkaji lagi," ungkap Ajeng. Pihaknya mendorong pemerintah kota untuk terus berupaya memperkuat ketahanan melawan pandemi. Efektivitas fungsi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo pun harus ditingkatkan. "Pemkot harus lebih gencar lagi, seperti membagikan masker dan memperbanyak sosialisasi. Selain itu, Satgas Wani Jogo dalam Perwali 48 seharusnya masih berjalan di setiap kampung. Jangan sampai di kampung-kampung malah kendor," paparnya. Sebagaimana yang diharapkan, Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bisa menjadi penguat kedisiplinan warga menuju new normal di Surabaya. "Itu semua perlu tetap ada pengawasan, agar upaya penanggulangan di kampung selaras dengan upaya pemkot," ujar Ajeng. Ajeng yang juga Bendahara Fraksi Partai Gerindra meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, red) seiring dengan upaya pemkot menekan angka penyebaran Covid-19. "Kami juga meminta kepada masyarakat penyintas Covid-19 untuk Sudi kiranya memberikan donor plasma konvalesen. Mengingat upaya tersebut berpotensi tinggi mengurangi angka kematian," bebernya. Terkait sanksi administratif berupa denda, pihaknya menyebutkan bahwa efek jera dibutuhkan melalui banyak bentuk. Selain denda juga bekerja sosial. Diberlakukannya sanksi administratif lantara perubahan perilaku masyarakat belum terbentuk di Surabaya. "Hal itu dilakukan karena hasil evaluasi masih belum efektif, ya mau tidak mau kita masih memberlakukan itu. Kita masih ada di zona orange terus, kita belum naik ke zona kuning. karena memang perubahan perilaku itu belum dirasakan. kita inginnya masyarakat lebih peduli lagi," pungkas Ajeng. (mg-1/fer)
Sumber: