Konflik Karanggayam, Pemkot Ajak Damai Persebaya

Konflik Karanggayam, Pemkot Ajak Damai Persebaya

Surabaya, memorandum.co.id - Perkara Karanggayam kali ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung, setelah Pemkot Surabaya mengajukan kasasi pasca kalah di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Surabaya) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Surabaya). Di tengah menunggu putusan itu, Pemkot Surabaya menawarkan perdamaian para pihak kepada PT Persebaya Indonesia (PT PI) untuk dilakukan pemanfaatan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Di mana PT PI mencabut gugatan, dan akan dilakukan sewa menyewa yang pernah dimohonkan oleh Presiden Persebaya Azrul Ananda. “Banyak masukan baik dari teman-teman kejaksaan, peradi, tim kita sendiri dimungkinkan kalau memang Persebaya mau menyewa kembali di Karanggayam. Dengan klausul ada perdamaian di sana yaitu pencabutan gugatan dari persebaya sehingga sewa menyewa bisa dilakukan,” ujar Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat (29/1). Tambah WS, sapaan Whisnu Sakti Buana, bahwa saran dari kejaksaan, Pesebaya tidak hanya sewa tetapi juga konsep guna bangun serah (GBS). “Diserahkan Persebaya mau dibangun seperti apa, jangka berap tahun dan tinggal kesepakana kita dengan manajemen Persebaya nanti. Persebaya diberikan hak membangun lapangan dan bangunan sepeti apa, nanti kami sampaikan ke Persebaya,” tegasnya. Lanjutnya, bahwa sebetulnya keukeuhnya ini karena sudah tercatat aset untuk Karanggayam. Dan Persebaya, melakukan gugatan itu dan ada proses hukum. “Saya panggil hari ini butuh masukkan dari semua pihak. Seperti apa bisa kita temukan dan tidak merugikan pemkot dan aset itu masih menjadi milik pemkot, Kalau Persebaya bisa melakukan hubunagn hukum dengan pemkot tapi memang Persebaya harus mencabut gugatannya,” ujarnya. WS menambahkan, bahwa posisinya Persebaya kan menang (tingkat pertama dan banding), dan kasasi masih belum ada eputusan. “Mau tidak Persebaya seperti itu, kalau kita sudah welcome bahwa boleh. Atau Persebaya ngotot menunggu kasasi, monggo itu kan dari Persebaya,” jelasnya. Otomatis, tambah WS, pihaknya akan mengundang Persebaya, Mas Azrul (Presiden Persebaya Azrul Ananda) termasuk. “Kami bicarakan tentan tiga hal, duduk bareng, ngopi bareng yang enak sehingga ada titik temu bagi Persebaya dan pemkot,” tambahnya. Kabar baiknya adalah untuk Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Stadion Gelora 10 Nopember (G10N) sudah boleh digunakan persebaya untuk pertandingan dan latihan di G10N. “Memang harus mengikuti dengan perda, sewanya seperti apa. Yang pasti Persebaya sudah punya home base di Surabaya. Dan tidak bingung lagi mau bertanding di mana,” pungkas WS. Sementara itu, Sekretaris Persebaya Surabaya Ram Surahman dikonfirmasi menyambut baik soal penggunaan kembali G10N sebagai tempat latihan Persebaya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pemkot, karena Persebaya bisa berlatih lagi di sana. Ini kebanggaan bagi tim Persebaya Surabaya,” ujarnya. Tambah Ram, bahwa di tengah kondisi seperti ini pihaknya masih belum ada latihan. “Kami akan koordinasikan dengan tim,” pungkas Ram. Sedangkan, pengacara PT Persebaya Indonesia Yusron Marzuki mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mencabut gugatan yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Kami menghormati putusan pengadilan. Saya sudah ketemu dengan Mas Azrul, dan sudah tahu hal itu. Persebaya tetap apapun putusan MA nanti. Kita di PN dan PT menang, dan menungu di MA,” tegas Yusron. Yusron menegaskan, bahwa Persebaya tidak ada perjanjian apapun dan tidak akan mencabut gugatan. “Tetap menunggu hasil kasasi,” pungkas Yusron. (fer/udi)

Sumber: