Mokong, Polisi dan Satpol PP Segel Karaoke Pop City Kenjeran
Surabaya, Memorandum.co.id - Petugas gabungan Polrestabes Surabaya, Polsek Tambaksari, dan Satpol PP Surabaya menyegel tempat karaoke mokong di Jalan Kenjeran, Sabtu (23/1/2021). Selain menyegel tempat hiburan tersebut, petugas juga mengamankan belasan karyawan dan pengunjung ke Mapolrestabes Surabaya guna pendataan lebih lanjut. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Akyar mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut karena melanggar Perwali 67 Tahun 2020 karena nekat buka saat berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM). "Penutupan tempat Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 karena melanggar protokol kesehatan," kata Akyar. Penyegelan terhadap tempat karaoke di Jalan Kenjeran ini untuk kali kedua. Karena sebelumnya, karaoke itu pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lantaran melanggar Perwali Surabaya No. 33. (rio)
Sumber: