Polres Ponorogo Amankan Bandar dan Penombok Judi Dadu Kopyok

Polres Ponorogo Amankan Bandar dan Penombok Judi Dadu Kopyok

Ponorogo, Memorandum.co.id - Selain berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan di bawah umur, awal bulan tahun 2021 ini Polres Ponorogo juga mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok beserta barang buktinya. "Kita akan terus gencar memberantas penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Bulan Januari 2021 ini Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua pelaku tindak perjudian jenis dadu kopyok dengan TKP di salah satu teras rumah warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (19/1). Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, sehingga kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Jambon yang dijadikan tempat perjudian dadu kopyok. Dari dua tersangka yang diamankan yakni S (55) dan T (50) keduanya warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, berperan sebagai bandar dan penombok. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu lembar kertas beneran berupa angka, tiga buah dadu, tatakan, tempurung kelapa setengah dan uang senilai Rp 920.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*/sul/mt)

Sumber: