97 Pengurus PABPDSI Lumajang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Oetomo Sapto Amien Ketua PABPDSI Jawa Timur Saat Melantik Pengurus PABPDSI Kabupaten Lumajang-Biro lumajang-
LUMAJANG, MEMORANDUM - Sebanyak 97 Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Pengurus Kecamatan se-Kabupaten LUMAJANG Periode 2024 - 2029 resmi dilantik, Sabtu 20 Juli 2024.
Puluhan pengurus tersebut, dilantik oleh Ketua PABPDSI Provinsi Jawa Timur, Oetomo Sapto Amien, di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang.
Dalam sambutanya, Oetomo menjelaskan, bahwa secara umum BPD mempunyai sejumlah kewenangan, yaitu membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta membentuk panitia pemilihan kepala desa.
"Dalam hal ini, BPD juga bertugas untuk menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:ASN Lumajang Wajib Netral, Pj. Bupati Tindak Lanjut dengan Sosialisasi dan Pengawasan
Selain itu, Oetomo juga menekankan pentingnya peran BPD dalam memajukan potensi desa. "Kami ingin peran BPD semakin kuat di masing-masing desa, sehingga kontribusi BPD dalam memajukan pembangunan lebih tampak, yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Proses pembangunan juga harus merata, baik pembangunan fisik maupun non fisik karena pembangunan keduanya merupakan modal dasar kesejahteraan masyarakat Lumajang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Lumajang, Hisbullah Huda mengharapkan, agar PABPDSI, perangkat desa serta instansi terkait bisa saling bersinergi, berkolaborasi dan berinovasi dalam membangun desa di Kabupaten Lumajang.
"Saya harap dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, pembangunan desa di Kabupaten Lumajang dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga secara umum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.(Ags)
Sumber: