Tiga Pilar Kecamatan Purworejo Harapkan Masyarakat Ikuti SE Walikota
Pasuruan, memorandum.co.id - Sinergi tiga Pilar Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan kembali menggelar operasi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) serta penempelan Surat Edaran Walikota Pasuruan No.13 Th. 2021 guna memutus penyebaran Covid-19, Rabu (13/01/21) malam. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Purworejo jajaran Polres Pasuruan Kota, Kompol Agus Mukhlison didampingi Danramil 0819/01 Kapten Kav Nurhaedi dan anggota Sarpras Kecamatan Purworejo serta beberap personil. Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison menjelaskan, di hari ketiga dalam operasi PPKM kali ini, pihaknya bersama tiga Pilar terus melakukan imbauan dan membagikan selebaran Surat Edaran Walikota serta menempelkan di setiap Cafe, toko dan warung serta imbauan agar selalu memakai masker saat keluar rumah. "Di setiap tempat yang kami kunjungi di atas, kami juga memberikan imbauan kepada pemiliknya untuk menutup lebih awal pada pukul 20.00 WIB, mulai tanggal 11 Januari kemarin hingga tanggal 25 Januari mendatang," kata Agus. Dalam operasi kali ini, pihaknya mengelilingi sejumlah titik seperti Jl. Panglima Sudirman, Jl. Erlangga, Jl. Untung Suropati, Jl. Sastro Surotoko, Jl. Kh. Mansyur Jl. Indragiri dan Jl. Sultan Agung. "Kami berharap, masyarakat Kota Pasuruan agar patuh terhadap Surat Edaran Walikota Pasuruan. Sehingga, masyarakat terhindar dari Virus Covid-19," tutup Agus. (rul)
Sumber: