Mal Tutup Pukul 20.00, RHU Ngotot Beroperasi Denda Rp 25 Juta
Surabaya, Memorandum.co.id - Tim gabungan melakukan sidak jam operasional di mal-mal pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rombongan Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta sidak di Tunjungan Plaza dan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Eddizon Isir di Galaxi Mal. Selama dalam pemantauan, terlihat sepi pada pukul 20.00. Hanya petugas mendapati beberapa stan atau gerai yang bersiap-siap tutup. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, PPKM pada hari pertama sebatas sosialisasi sesuai dengan Keputusan Gubernur, Perwali 67, Inpres Mendagri, tentang penindakan protokol kesehatan. Di Surabaya, petugas lebih banyak sosialisasi, terutama terhadap kafe dan restaurant yang kapasitasnya diperbolehkan hanya 25 persen. Jadi mengurangi jumlah kursinya dan dibantu menata kursinya pada masa PPKM. "Jadi kami bantu untuk menata dan mengurangi jumlah kursinyanya, seperti tempat nongkrong warkop, kafe, dan restauran. Jadi kami berikan toleransi sesuai dengan kapasitas 25 persen," kata Hartoyo. Begitu juga jam operasional juga sudah disosialisasikan pada pukul 20.00, harus sudah tutup sesuai dengan Perwali. Untuk itu, bagi warga Surabaya diimbau menerapkan prokes, semisal rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak atau membatasi interaksi. "Di warkop sering kali terjadi tidak dibatasi dan tidak memakai masker serta cenderung untuk ngobrol satu sama lain, sehingga bahaya rawan penularan covid-19. Biasanya ada salah satu pengunjung yang terpapar tapi tidak menunjukkan gejala (OTG)," kata Hartoyo. Dengan masyarakat mematuhi prokes, mata rantai covid-19 di Surabaya diharapkan cepat pulih dan aktivitas kembali normal. Selain mal, Hartoyo mengatakan untuk kafe, restaurant yang dl luar mal jam operasional juga harus tutup pukul 20.00. "Kecuali RHU masih tetap tutup dan tidak boleh buka sama sekali. Silahkan coba-coba buka, kami akan melakukan penindakan. Sesuai dengan Perwali 67, dendanya bisa sampai Rp 25 juta," tegas Hartoyo. Bila tetap ngotot buka pada PPMK ini, akan dipidanakan dengan menggunakan undang-undang karantina, kesehatan, dan ada kaitannya juga dengan perwali. "Kami berikan seluas-luasnya bagi Satpol PP untuk menindak sesuai administrasi dan denda di tempat. Kami tidak ada teguran lebih dulu, tapi langsung ditindak," tandas Hartoyo. (rio)
Sumber: