Ketua Koperasi di Surabaya Ditipu Rekan Rp 3,7 Miliar

Ketua Koperasi di Surabaya Ditipu Rekan Rp 3,7 Miliar

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua salah satu koperasi di Surabaya, Andi, melaporkan Indra ke Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penyebabnya, uangya Rp 3,7 miliar dipinjam, namun pembayaran dalam bentuk cek, sebagian tidak bisa dicairkan. Atas laporan itu, polisi akhirnya menangkap Indra dan menetapkannya tersangka sebagai atas kasus penggelapan dan penipuan. "Sesuai laporan kami tindaklanjuti dan Indra kami tetapkan tersangka. Saat ini berkas sudah kami limpahkan, " kata Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha, Senin (11/1/2021). Informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal Indra diajak bisnis oleh temannya. Karena membutuhkan modal, Indra menemui korban guna meminjam uang sebesar Rp 4 miliar. Karena jumlahnya besar, korban akhirnya meminta jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumah. Indra lalu menghubungi temannya George, temannya untuk pinjam sertifikat rumahnya sebagai jaminan. Setelah disetujui Andi mengajak Indra dan George pergi ke notaris untuk membuat surat pengakuan utang. Setelah selesai, korban selanjutnya mentransfer uang Rp 3,5 miliar ke rekening Indra. Untuk meyakinkan Andi, Indra lantas menyerahkan cek tunai yang bisa dicairkan lima bulan kemudian itu. "Tidak penuh karena ada biaya administrasi. Tersangka juga sudah sepakat dengan bunga pinjaman 4,5 persen, " jelas Giadi. Lima bulan setelah kejadian ini, terjadi masalah. Lantaran saat korban mencairkan cek sebanyak tiga kali awalnya berjalan lancar. Tapi untuk pencairan cek keempat kalinya, pihak bank menolak dengan alasan dana tidak mencukupi. Korban sempat menghubungi Indra dan memberikan somasi, tapi hingga kini belum ada kejelasan pembayaran ini. "Korban sudah membuat surat peringatan untuk George dan tersangka Indra. Namun, tidak ada kejelasan sehingga melapor ke kami," jelas Giadi. Menurut pengakuan Indra kepada Andi, padahal saat memberikan lima lembar cek sempat meyakinkan korban jika bisa dicairkan dalam waktu lima bulan. "Tapi pencairan keempat ke bank ditolak dengan alasan uang tidak mencukupi," kata Andi saat diperiksa penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. (rio/fer)

Sumber: