Polsek Sampung Ringkus Pelaku Illegal Logging

Polsek Sampung Ringkus Pelaku Illegal Logging

Ponorogo, memorandum.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung  berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku kasus pencurian kayu secara illegal logging di petak 118F-1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Sumoroto wilayah kerja KPH Madiun Dukuh Sodong, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Dari kasus illegal logging tersebut, petugas mengamankan Mashuri (41), warga Dukuh Carangrejo, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, dan Tukijo (58), warga Dukuh Sodong, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung. Dengan barang bukti berupa 1 gelondong kayu sono keling ukuran panjang 120 cm x diameter 15 cm volume 0,34 m3 dan 1 gelondong kayu sono keling panjang 180 cm x diameter 10 cm, volume 0,37 m3, yang dicuri di petak 118F-1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Sumoroto wilayah kerja KPH Madiun Dukuh Sodong, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Sampung Iptu Marsono mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula, petugas polter Perhutani melaksanakan patroli pengamanan hutan. Mereka mendapati tunggak kayu sono keling bekas pencurian  sebanyak 1 pohon dengan ukuran diameter 260 cm X tinggi 15 cm dan 2 gelondong kayu sono keling dengan ukuran 1 gelondong kayu sono keling ukuran panjang 120 cm X diameter 15 cm volume 0,34 m3.

"Mendapat laporan tersebut petugas langsung mengecek TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian pukul 18.00 petugas mengamankan pelaku M serta T yang mana kedua pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian kayu jenis sono keling di hutan milik Perhutani, pada  Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 09.00 dan menjualnya seharga Rp. 10 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Marsono mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terjerat sesuai dengan pasal menebang, menguasai, mengeluarkan, membawa alat untuk menebang dan atau memiliki kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,83,84, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Sampung, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 21.763.000. Selain itu, juga diamankan barang bukti 1 buah gergaji mesin senso merk CTAGON, warna putih orange dengan ukuran gergaji 70 sebagai alat para pelaku dalam melakukan pencurian kayu, " pungkas Kapolsek Sampung. (*/sul/mt/udi)

Sumber: