Tidak Bayar Pesanan Semen, Manajer Gadungan Disidang

Tidak Bayar Pesanan Semen, Manajer Gadungan Disidang

Surabaya, memorandum.co.id - Ringgo Imada Rendragraha didakwa menipu PT Lintas Bangun Persada (LBP). Modusnya, terdakwa berpura-pura sebagai manajer perusahaan agar dapat memesan semen dalam jumlah besar untuk proyek pembangunan. Namun, setelah pesanan terkirim, terdakwa tidak membayarnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya memesan semen untuk proyek pembangunan tol di Probolinggo dan proyek perumahan di Bojonegoro. Terdakwa mengaku sebagai manajer PT Damas Cipta Jaya (DCJ) dan menunjukkan surat perintah kerja untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut. Terdakwa mengambil skema pemesanan untuk proyek agar dapat membayar mundur. Pembayaran setelah barang dikirim. Selain itu, terdakwa membayarnya dengan tiga lembar cek senilai Rp 800 juta kepada PT LBP. PT LBP yang sudah terlanjur percaya dengan terdakwa kemudian mengirim ribuan karung semen. Semen-semen itu dikirim sebanyak 24 kali kepada terdakwa untuk pembangunan proyek jalan tol di Probolinggo. Nilainya mencapai Rp 722,4 juta. Setelah itu, PT LBP juga kembali mengirim ribuan karung semen pesanan terdakwa untuk proyek perumahan di Bojonegoro. Ribuan karung semen itu dikirim sebanyak 24 kali dengan nilai keseluruhan Rp 734,5 juta. Namun, sopir yang diperintah terdakwa untuk mengambil semen tidak mengantar barang itu ke proyek perumahan yang dimaksud terdakwa. Melainkan mengantarkannya ke toko bangunan untuk dijual kembali. Namun, setelah semua semen dikirim, PT LBP tidak bisa mencairkan cek dari terdakwa. Perusahaan tersebut menghubungi PT DCJ untuk menanyakan pembayaran. "Ternyata terdakwa bukan karyawan PT DCJ dan proyek perumahan yang dimaksud bukan proyek terdakwa," ujar JPU Fathol. M Farid, karyawan bagian penagihan PT LBP menyatakan, proyek tol di Probolinggo juga tidak dikerjakan oleh terdakwa. Menurut dia, terdakwa hanya mengklaim proyek pihak lain sebagai proyeknya agar mendapatkan pesanan semen dalam jumlah besar. Akibat penipuan oleh terdakwa, PT LBP merugi Rp 1,5 miliar. "Dia bayar pakai cek kosong. Saat dicairkan di bank tidak ada dana," kata Farid. Sementara itu, Ringgo yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Terdakwa berjanji akan melunasi uang yang digelapkannya. "Sekarang sudah terbayar Rp 140 juta," ujarnya. (mg-5/fer)

Sumber: