Pandemi Covid-19, Pelayanan Tiket di Loket 23 Stasiun Dihapus

Pandemi Covid-19, Pelayanan Tiket di Loket 23 Stasiun Dihapus

Surabaya, memorandum.co.id - Untuk mendukung upaya pencegahan Covid-19, sekaligus agar lebih memasyarakatkan pelayanan pembelian tiket melalui online, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai Jumat (1/1/2021) menutup pelayanan loket di 23 stasiunnya. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan, meski begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang. "Sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA Lokal tidak usah khawatir," kata Suprapto, Kamis (31/12/2020). Daftar 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tersebut diantaranya Gedangan, Tanggulangin, Porong, Sepanjang, Tarik, Tulangan, Krian, Lawang, Singosari, Blimbing, Ngebruk, Sumberpucung, Pohgajih, Kesamben, Tandes, Kandangan, Benowo, Cerme, Duduk, Pucuk, Bowerno, Sumberejo dan terakhir Kapas. Suprapto menjelaskan, bahwa proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H -7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan. Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas. Dengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal. "Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat," ujar Suprapto. PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket. "Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif rapid test antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," tutup dia. (alf/fer)

Sumber: