Mokong, 30 Warga Terjaring Razia Prokes di Senduro

Mokong, 30 Warga Terjaring Razia Prokes di Senduro

Lumajang, memorandum.co.id - Guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Polsek Senduro bersama anggota Koramil 0821 Senduro menggelar giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pemakaian masker di jalan raya depan Polsek Senduro, Senin (28/12/2020). Kegiatan operasi yustisi yang dipimpin Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro tersebut berhasil menjaring 30 pengendara motor dan 22 orang di antaranya melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. “Bagi pelanggar yang terjaring razia kita berikan pemahaman tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan, tetap kita berikan sanksi berupa teguran lisan agar ke depannya bisa lebih disiplin lagi,” ujarnya. Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro mengatakan, dengan adanya pendisiplinan masker kepada penguna jalan Desa Senduro, Kecamatan senduro ini, diharapkan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusunya di wilayah Lumajang. "Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker," ungkapnya. Dalam kegiatan tersebut Polsek Senduro beserta anggota Kodim 0821 Senduro juga menyosialisasikan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kapolsek Senduro juga menegaskan, jika pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19. "Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah," pungkasnya. (ani/fer)

Sumber: