Sengketa Lahan Desa Kemiri Sidoarjo, Tanah Eksekusi Dihibahkan Sebagian untuk Balai Desa

Sengketa Lahan Desa Kemiri Sidoarjo, Tanah Eksekusi Dihibahkan Sebagian untuk Balai Desa

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Beberapa waktu belakangan, warga Desa Kemiri, Sidoarjo diresahkan dengan isu jika balai desa bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ternyata, isu itu tidak benar. Hal tersebut dibantah oleh Endah Kusrini, ahli waris Almarhum Sarman. Ia menyatakan jika lahan tempat berdirinya balai desa dan akses jalan selebar 3 meter telah dihibahkan untuk masyarakat Desa Kemiri. Pengadilan Negeri Sidoarjo memang dijadwalkan melakukan eksekusi ketiga kalinya pada Selasa (22/12/20), terhadap lahan seluas 10.000 m2 milik ahli waris Sarman (alm). Sesuai pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah utara jalan batas Desa Panji-Kemiri, sebelah timur tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan Desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno. Eksekusi pertama telah dilakukan tahun 2008 dan eksekusi kedua tahun 2013 gagal karena diadang warga. Endah Kusrini, anak kandung pasangan suami Sarman (alm) dengan Sumiati alias Muryati berharap kepada warga Desa Kemiri agar bisa melihat kenyataan bahwa pihaknya adalah pemilik lahan yang sah. Keluarga mempunyai bukti kuat dan dikuatkan lagi oleh keputusan penegak hukum. "Lahan tersebut adalah benar milik kami dan kami tidak mengaku-ngaku. Kami memiliki bukti yang sah. Dan selama sengketa, perkara sudah dimenangkan keluarga kami. Mulai putusan sidang di PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung (MA)," kata Endah sambil menunjukkan salinan putusan, Senin (21/12/2020). Endah menjelaskan, permasalahan ini timbul sejak tahun 1999. Sebenarnya, tanah Endah seluas 2 hektar lebih. Sebagian sudah dijual yang letaknya di sebelah timur, tanah obyek eksekusi. Dan sekarang tinggal 1 hektar. Saat proses penjualan dulu juga tak ada masalah. "Tanah keluarga yang berada di sebelah timur saat dijual tidak ada masalah, kenapa yang tinggal satu hektar bermasalah," terangnya. Setelah keluarga menempuh jalur perdata, pada tahun 2001 turunlah putusan Kasasi dari MA bahwa lahan itu milik keluarga Sarman yang berhak. Sedangkan hasil dari Peninjauan Kembali (PK) turun tahun 2008 tanah milik orang tuanya itu berada di Utara Jalan Raya Kemiri membentang ke utara (termasuk Balai Desa Kemiri-red,). Sisi selatan lebarnya 20 meter, panjang ke utara sepanjang 409,4 meter dan lebar tanah sisi utara 18 meter. Endah menjabarkan, lahan dengan nomor persil 251 itu berdiri bangunan Balai Desa Kemiri. Ia mengaku telah menghibahkan lahan dengan tambahan akses jalan 3 meter kepada pihak desa. "Untuk lahan yang berdiri Balai Desa Kemiri akan kami hibahkan. Jadi tidak benar kalau balai desa juga akan kami miliki. Balai desa akan kami berikan sebagai fungsinya ditambah jalan dengan lebar 3 meter, sedangkan sawah akan kami ambil," paparnya. Sesuai pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno.(ags/jok)

Sumber: