Tak Ada Klaim, Rp 1,104 Miliar Dana Asuransi Usaha Tani Padi Melayang

Tak Ada Klaim, Rp 1,104 Miliar Dana Asuransi Usaha Tani Padi Melayang

Gresik, nemorandum.co.id - Musim tanam pertama tahun 2020, sekitar Rp 1,104 miliar dana AUPT (asuransi usaha petani padi) cair. Nominal tersebut didapat dari 184,94 ha sawah milik petani Gresik yang mengajukan klaim. Sayangnya, di musim tanam kedua ini tak ada satu petani pun yang mendaftarkan diri sebagai peserta AUPT. Termasuk petani wilayah Gresik Selatan yang sawahnya terendam banjir luberan Kali Lamong. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ardi Setyarto melalui Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan, Erni Sulistyawati membenarkan bahwa tidak ada pengklaiman AUPT di musim tanam kedua ini. "Iya, nggak ada klaim yang musim tanam kedua tahun ini," tuturnya, Rabu (16/12). Sementara itu, Koordinator POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan) Provinsi Jatim yang bertugas di Gresik, Ahmad Zainuri sangat menyayangkan tidak adanya klaim dari petani untuk AUPT di musim kedua ini. "Sayang sekali kan? Dana tersebut sudah disiapkan pemerintah pusat untuk membantu petani dalam mengatasi kerugian tanam. Termasuk petani Gresik Selatan yang terdampak banjir, seharusnya sudah ada perhitungan dari petani. Dan sudah kita wanti-wanti bahwa daerah mereka adalah daerah rawan banjir," terangnya. Perlu diketahui, program AUPT adalah program dari pemerintah pusat untuk mencapai swasembada padi. Hal tersebut tertuang di Permen Pertanian nomor 40 Tahun 2015. Program tersebut bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pihak penanggung asuransi. Dana ini diberikan tiap musim tanam. Artinya ada 2 kali pencairan dalam satu Tahun. Dana tersebut bisa Cair Jika ada pengklaiman dari petani atau kelompom petani. Tidak ada batas jumlah anggaran terkait AUPT, besaran dana yang dikeluarkan oleh Jasindo bergantung pada klaim yang ada dan yang telah memeuhi persyaratan. Zainuri berpendapat, penurunan klaim AUPT ini karena masih banyaknya petani yang merasa tidak perlu untuk melakukan antisipasi sebelum terjadinya kerugian. "Banyak yang masih berfikir, buat apa bayar premi untuk sesuatu yang belum terjadi. Padahal preminya sangat kecil, ketimbang kerugian yang nanti didapat," tandasnya. Jika menengok Permen nomor 40 tahun 2015. Premi yang harus dibayar petani memang terbilang kecil. Pasalnya dari jumlah premi Rp. 180.000,- per hektar per musim tanam, petani hanya membayar Rp.36.000,-. Sisanya, sebesar Rp. 144.000,- mendapat subsidi dari pemerintah. Jika klaim AUPT tersebut memenuhi persyaratan, maka petani akan mendapat harga pertanggungan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Kepala Seksi Perlindungan Tanaman, Muh. Nursyamsi juga turut menyanyangkan tidak adanya petani yang melakukan klaim. "Uangnya sudah ada, nggak ada yang ngeklaim. Sayang sekali. Apalagi untuk kerugian yang sudah bisa diprediksikan," terangnya. Terkait adanya klaim asuransi ini, Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro mengaku sudah berulangkali memberikan sosialisasi kepada para petani di Gresik. "Sudah kita sosialisasikan kepada petani berulang-ulang," jelasnya.(han/har)

Sumber: