Ditolak Lagi, Mariani Tanubrata Resmi Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda
Surabaya, Memorandum.co.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Mariani Tanubrata, atas sah dan tidaknya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, oleh penyidik Polrestabes Surabaya, ditolak hakim tunggal, Tongani, Senin (14/12). Pada persidangan yang digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri Joko Setiono, Bagian Hukum Polrestabes Surabaya, dan Argi Wilson, kuasa hukum Mariani Tanubrata. Dalam amar putusan Hakim Tongani disebutkan, bahwa pihak termohon telah memenuhi tahapan prosedural sebelum mengalihkan status saksi menjadi tersangka. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak beralasan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," ucap hakim Tongani. Tambah Hakim Tongani, termohon melakukan proses penyelidikan, penyidikan mulai pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan dan penyitaan. "Sudah masuk ke pokok perkara, yang nantinya diuji dalam peradilan," pungkas Tongani. Sementara itu, Argi Wilson, kuasa hukum Mariani Tanubrata, saat diminta tanggapannya terkait hasil persidangan yang telah diputuskan menolak permohonan kliennya, mengaku kecewa. "Ya kecewa, dua bukti permulaan yang dipakai kan bukti fakta. Kan ada saksi ahli. Kalau saksi ahli kan harus semua yang tahu harusnya diundang semua," ungkapnya. Terpisah, Joko Setiono, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan tersangka karena ada dua alat bukti. "Semua sesuai prosedural ketika kami menetapkan tersangka," singkat Joko. Seperti diketahui, gugatan praperadilan Mariani Tanubrata kepada Kapolrestabes Surabaya terkait penetapan tersangka kasus penganiayaan sebelumnya juga sempat ditolak hakim. Kasus ini bermula saat Mariani Tanubrata bertemu dengan Teguh Kinarto, di salah satu hotel di kawasan HR Muhamad Surabaya. Mariani kemudian menanyakan perihal berlian yang dianggap dipinjam lalu digelapkan Teguh Kinarto dengan menuduh dan mengeluarkan kata kata dengan ungkapan yang kasar serta tidak pantas, padahal Teguh kinarto tidak pernah meminjam berlian yang dimaksud oleh mariani. Atas perbuatannya, dianggap telah mencemarkan nama baik Teguh Kinarto. Melalui Lukman Nul Hakim, Teguh melaporkan Mariani ke Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor :S-TAP/360/XI/RES.1.14/2020/ SATRESKRIM, Mariani Tanubrata dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. (mg-5/fer)
Sumber: