Yustisi Masker, Forkopimcam Sukun Sanksi 10 Pelanggar
Malang, memorandum.co.id - Sepuluh orang disanksi sosial saat terjaring operasi yustisi ketertiban masker oleh forkopimcam di pertigaan Jalan Mergan Raya, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (10/12/2020). Dari sepuluh orang itu, tiga orang berjanji keluar rumah pakai masker, empat orang menghafal teks Pancasila, dan 3 orang menyanyikan Indonesia Raya. Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menerangkan, operasi yustisi ketertiban masker bersama forkopimcam di wilayah Kecamatan Sukun untuk memutus persebaran Covid-19 di Kota Malang. "Operasi yustisi untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kota Malang. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan," terang Kapolsek Sukun. Warga yang disanksi, lanjut kapolsek dikarenakan tidak mengunakan masker saat melintas di jalan. Khususnya di wilayah Kecamatan Sukun. Kegiatan diawali dengan apel sekaligus pengarahan oleh Kapolsek Sukun, Camat Sukun, dan Babinsa Kelurahan Tanjungrejo. "Setelah memberikan pengarahan, kami langsung menghentikan kendaraan orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Yang tidak memakai masker dihentikan dan disanksi," lanjut Kapolsek. Selain Kapolsek, hadir juga Camat Sukun IK Widi E Wirawan, Kanitlantas Polsek Sukun AKP Suparno, Seklur Tanjung Rejo H Lucky Djatmiko, dan beserta tiga staf kelurahan, Babinsa Tanjung Rejo, Pelda Rudi Iswanto, Kasi Pemtrantib Kecamatan Sukun Dwi Patrianto, berserta enam anggota. Selain itu, Kasi Sarpras Kecamatan Sukun Mien herawati, anggota KPRM Bakesbangpol, Himpunan Putra Putri Angkatan Darat, anggota LPMK, serta anggota Pramuka Kwaran Sukun. (edr/fer)
Sumber: