Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Pasuruan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Pasuruan

Pasuruan,memorandum.co.id -Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifullah Damanhuri, penuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan, atas dugaan korupsi mantan Kepala Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Jum'at (04/12/20). Informasi yang dihimpun Memorandum, kedatangan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan  di ruang Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan.Mapolres Pasuruan berkaitan dengan penggunaan ADD dan DD di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Syaifullah Damanhuri menjelaskan, pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan penyimpangan ADD dan DD tahun 2018-2019. Ia ikut menjadi terperiksa, lantaran tanah yang dibangun, memanfaatkan lahan bekas waduk yang sudah dilepas oleh Pemprov Jatim dan diserahkan kepadanya. Terkait dugaan korupsi tanah yang ditempati bangunan BUMDes Desa Kedemungan, yang dilakukan oleh waktu itu masih kades  Z (mantan kepala desa). "Di situ ada tanah milik pemprov yang sudah dilepas dengan keputusan DPRD Jatim, SK Gubernur Jatim dan SK mendagri. Dan sudah dilepaskan kepada para pegawai Dinas Pengairan Provinsi Jatim.Tujuannya, untuk membuat rumah kaplingan, tapi para pegawai tidak mau membuat rumah disini dan ditawarkan kepada saya," ucap Saiful. Gus Saiful nama akrabnya juga mengungangkapkan, tanah eks waduk pengairan itu, memang telah diserahkan kepadanya. Namun, belum bersertifikat atas namanya. Karena, masih dalam proses sertifikat hak milik. "Saya juga sudah melakukan pembayaran uang ganti rugi ke Provinsi Jatim sebesar Rp  25 juta sekian dan juga memberikan uang konpensasi Rp 5 juta per orang yang di berikan kepada 40 orang. Sekarang proses kepemilikan," tuturnya. Ketika kades lama, lanjut Saiful, mau membangun bangunan di tempat tanah tersebut juga meminta izin kepadanya. "Saya gak bisa mengizinkan, menyuruh apalagi melarang, lantaran sertifikat belum milik saya. Dan katanya tanah itu dicatat sebagai beli dari dana desa (DD)," ungkapnya. "Suatu saat saya di datangi yang bersangkutan diwaktu menjadi kepala desa, meminta bantuan kepada saya untuk menandatangani, seakan-akan tanah tersebut dibeli oleh desa, saya tidak mau," tambahnya. Sementara itu, Ipda Wachid S. Arief selaku Kanit Tipikor Polres Pasuruan menjelaskan, pihaknya  memang melakukan penyidik kasus dugaan kasus korupsi DD dan ADD di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan. Pemanggilan Gus Saiful itu, berkaitan dengan pemanfaatan tanah waduk milik pengairan Jatim tersebut yang keberadaannya sudah diganti oleh Gus Saiful. "Sejauh ini memang belum ada satu orang pun yang di jadikan tersangka, kami masih mencari alat bukti yang kuat. Sudah ada 8 orang yang kami panggil, mulai apatatur desa, kepala desa, mantan kades dan juga Dinas PU Binamarga Kabupaten Pasuruan," tutup Wachid. (rul/udi)

Sumber: