Tahap Awal Proyek Jalan Nasional di Bekas Pertokoan Jompo Tuntas 30 Persen

Tahap Awal Proyek Jalan Nasional di Bekas Pertokoan Jompo Tuntas 30 Persen

Jember, memorandum.co.id - Pengerjaan proyek jalan nasional di Jalan Raya Jompo, di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, tuntas 30 persen pada tahun anggaran 2020. Proyek multiyears (tahun jamak) tahun 2020-2021 yang dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya, perusahaan milik warga Jember. Menurut I Made Mardita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I provinsi Jawa Timur, BBPJN Jatim Bali, Kemen PUPR, proyek multiyears (tahun jamak) tahun 2020-2021 ini dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama 30 persen sedangkan sisanya 70 persen pada tahap dua tahun anggaran 2021. "Pada pengerjaan awal fokus pengerjaan pondasi (bore pile) sepanjang 130 plus 25 meter, sebanyak 138 titik yang sudah diselesaikan di awal bulan akhir tahun 2020," jelas Made Mardita, Rabu (2/12/2020) Pengerjaan di tahun kedua selanjutnya, pengurukan dan pemasangan dinding penahan tanah dan beton jalan. "Bahkan sekarang sudah mulai mengerjakan untuk target pekerjaan di tahun anggaran 2021, sehingga di tahun kedua pengerjaan proyek bisa lebih secara maksimal lagi dan tidak molor bahkan selesai sesuai target Mei tahun 2021," beber Made Mardita Sementara itu, Gono, Pimpinan Proyek Manager PT Rajendra Pratama Jaya mengatakan, Meski hujan dan banjir tidak membuat pihaknya patah semangat malah sebaliknya dengan 35 tenaga kerja terus bekerja keras hingga sering lembur sampai dini hari. "Pekerjaan utama di tahap pertama sudah kami tuntaskan telah memasang pondasi (bore pile) sepanjang 130 plus 25 meter, sebanyak 138 titik terselesaikan seratus persen,"tukas Gono. Untuk mengisi kekosongan waktu telah menyiapkan kebutuhan seperti besi-besi kolong, lanjut Gono, Supaya ke depannya pekerjaan akan lebih cepat dari pada molor dari waktu yang ditentukan yaitu akhir Mei 2021. Untuk diketahui, proyek yang ditangani Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Timur berbunyi penanganan (Lereng) dinding penahan tanah jalan Sultan Agung (Kali Jompo) dengan sumber dana APBN TA 2020-2021 senilai Rp 15.999.999.000. Perbaikan ditarget 8 bulan dengan kontrak bersama PT Rajendra Pratama Jaya, perusahaan milik warga Jember bernama Rian Mahendra yang memenangi tender dengan menawar Rp 15,9 miliar. (edy/fer)

Sumber: