Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Disetubuhi Rame-rame, Polres Bergerak

Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Disetubuhi Rame-rame, Polres Bergerak

Jember, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengamankan AG (17) dan RO (22) serta RH (17), ketiganya warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember karena melakukan persetubuhan kepada SB (16), anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis 19 November 2020 lalu. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta Kembaren melalui KBO Iptu Arif Solehan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. "Sebelum kejadian persetubuhan bergantian, baik korban dan tersangka AG terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras berupa alkohol dicampur dengan kuku bima di lapangan Jatiroto," jelas Arif Solehan, Rabu (2/12/2020). Sepulang dari mengkonsumsi Miras campuran, lanjut Iptu Arif Solehan, korban SB (16) yang masih berusia di bawah umur itu oleh AG dibawa ke rumah RO dan di rumah tersebut ada RH. "Diajaklah korban masuk ke kamar oleh AG. Persetubuhan terjadi dan bergantian dengan tersangka RO dan RH. Salah satu tersangka AG melakukan persetubuhan terhadap korban. Menurut pengakuannya, persetubuhan tersebut dilandasi suka sama suka," beber Arif Solehan. Atas kejadian tersebut, tersangka AG dan RO serta RH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(edy)

Sumber: