Tempat Hiburan Malam di Sidoarjo Tak Patuh Perbup Covid-19

Tempat Hiburan Malam di Sidoarjo Tak Patuh Perbup Covid-19

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Saat ini Kabupaten Sidoarjo masih masuk zona orange dalam kategori warga yang terpapar Covid-19. Segala daya dan upaya dikerahkan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo supaya bisa ke Zona hijau. Namun upaya Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini kurang didukung oleh segelintir pengusaha hiburan malam. Semenjak fase new normal diberlakukan di Sidoarjo, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Bupati Sidoarjo untuk mengatur tata cara menjalankan fase New Normal untuk menuju kehidupan masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif. Peraturan tersebut tercatat dalam Perbup Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020. Dari pantauan Memorandum.co.id di lapangan selama masa transisi new normal sebulan terakhir ini hampir semua tempat hiburan malam di Sidoarjo buka dan melayani pelanggan seperti biasa. Ditambah lagi dalam melayani pelanggan tidak menerapkan protokol kesehatan (tak memakai masker). Padahal, dalam Perbup Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 yang tertera pada pasal 18 ayat ke satu berbunyi tempat hiburan dan fasilitas umum dapat menyelenggarakan kegiatan dalam masa transisi. Sedangkan pada ayat kedua berbunyi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu karaoke dan kolam renang. Menurut anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan), pada aturan tersebut sudah jelas dan tegas ada dua tempat hiburan yang belum boleh menyelenggarakan kegiatan atau melayani pelanggan pada saat pandemi saat ini, yakni tempat karaoke dan kolam renang. Dia juga menyayangkan adanya tempat hiburan malam yang masih nekat buka dan berani melanggar Perbup Sidoarjo no 44 tahun 2020. Padahal, saat ini pemerintah sedang gencar memberantas penyebaran virus covid-19, malah tempat hiburan malam dengan leluasa membuka lokasinya. "Ini jika dibiarkan akan berpontensi menjadi cluster baru penyebaran Covid - 19," kata Gus Wawan. Pihaknya akan segera mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban serta menyurati Dinas Pariwisata untuk melakukan penutupan semua tempat hiburan yang masih nekat beroperasi. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan bupati yang saat sudah diterbitkan. "Perbup ini harus ditegakkan. Jangan sampai pemerintah kalah dengan pengusaha," tandasnya.(ags/jok)

Sumber: