Diduga Bocorkan Data Silon, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Bocorkan Data Silon, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Jember, Memorandum.co.id - Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan wakil bupati jalur independen No 1 dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto mendatangi Bawaslu Kabupaten Jember untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember yang diduga membocorkan data Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Data yang berisikan dokumen pribadi pendukung pencalonan Pasangan Calon Bupati Jember dari jalur independen No 1 dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto itu ditemukan beredar di masyarakat Jember. Untuk itu, masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan dan menuntut KPU Jember. Salah satu pelopor, Yuswanto, warga Bangsalsari menerangkan, Ia telah menerima surat kaleng berisi flashdisk yang isinya data Silon hasil verifikasi faktual dari Pasangan Calon Bupati Jember dari jalur independen No 1 dr. Hj. Faida, MMR. Untuk itu, Yuswanto bersama rekannya, Dwi Arya Nugraha Oktavianto, Rabu (21/10) malam mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan kebocoran data Silon yang seharusnya hanya bisa diakses oleh KPU Jember itu. “Bawaslu perlu segera melakukan investigasi mendalam dan penindakan pada KPU atas dugaan pelanggaran atas bocornya data Silon hasil verifikasi faktual,” kata Yuswanto. Menurut Abdul Haris Alfianto, Kuasa hukum tim kampanye Paslon Bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, data Silon itu data pribadi yang tidak boleh beredar sembarangan, dan itu data rahasia milik KPU Jember. "Sepatunya Bawaslu dan pihak aparat Kepolisian RI segera melakukan penindakan atas tersebarnya data Adminduk yang dirahasiakan berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang No 19 tahun 2016," beber Alfin yang juga sebagai seorang Pengacara di Kabupaten Jember. "Kami juga siap menuntut KPU secara hukum karena dugaan membocorkan rahasia negara. Seharusnya tidak bisa beredar karena menjadi tanggung jawab KPU untuk menjaga kerahasiaan data Silon paslon perseorangan," tambahnya. Data Silon adalah data yang diajukan sebagai syarat pencalonan perseorangan kepada KPU (Komisi Pemelihan Umum) yang hanya bisa diakses oleh LO (Liason Officer) dari pasangan calon independen dan KPU sendiri. Prosesnya adalah setiap calon yang menyerahkan KTP dukungan wajib diinput ke dalam Silon oleh tim Pasangan Calon. Dari data yang terinput akan dilakukan verifikasi adminsitrasi dan faktual oleh KPU sebagai salah satu tahapan persyaratan pencalonan perseorangan. Dalam proses verifikasi KPU akan menandai data yang memenuhi syarat dan sebaliknya. Data Silon hasil verifikasi faktual adalah dokumen negara yang bersifat rahasia karena hanya bisa diakses oleh KPU sendiri, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tahun 2017 pasal 3 yang menyatakan: Agar KPU tidak menampilkan NIK (Nomor Induk Kependudukan dan Nomo Kartu Keluarga secara utuh pada Daftar Pemilih Sementara (DPS). NIK dan KK dimaksud bisa ditampilakan pada urutan 12 (dua belas) digit pertama, sementara 4 (empat digit berikut tidak ditampilkan dalam bentuk angka. Sesuai Dalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 32 menegaskan: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.Pelaku bisa Terancam Pasal 48 Undang-undang diatas yang berbunyi: 1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Oleh karena itu, tindakan seseorang yang menyalin dan memindahkan data dalam hal ini adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE. Sementara Dwi Endah P, divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan, pihaknya memastikan tetap akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, tim paslon maupun pelaksana sesuai mekanisme aturan pemilu yang berlaku. "Jika secara formil dan matriil terpenuhi, maka nantinya kita akan lakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor, salah satunya untuk memeriksa terlapor," paparnya. Endah berjanji, setelah dilakukan pemeriksaan maka pihak Bawaslu akan secara resmi menyampaikan hasil seluruh pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan seorang WNI itu kepada publik. "Apapun hasil pemeriksaan nanti pasti kita sampaikan, untuk sementara kami belum bisa banyak memberikan komentar karena kami masih mengkaji laporan tersebut," pungkasnya. (edy)

Sumber: