Tren PNBP Layanan Kekayaan Intelektual Jatim Terus Meningkat

Tren PNBP Layanan Kekayaan Intelektual Jatim Terus Meningkat

Surabaya, Memorandum.co.id - Kepedulian masyarakat Jawa Timur untuk mendaftarkan produk kekayaan intelektual (KI) yang dimilikinya sangat tinggi. Buktinya, realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sudah melebihi target dari yang ditentukan. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, capaian ini sudah melebihi target yang dibebankan kepada pihaknya. Sebelumnya, Dirjen KI menargetkan PNBP sbesar Rp 898 juta. “Pencapaian ini kami memprediksi akan terus bertambah, karena memang trennya terus naik,” beber Krismono, Kamis (22/10/2020). Lanjutnya, hingga Oktober tahun ini, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyumbangkan PNBP Rp 1,3 miliar dari layanan pendaftaran produk KI seperti merk, hak cipta, desain industri hingga paten. Krismono mengapresiasi kinerja jajarannya. Pasalnya, hanya KI yang bisa melampaui target PNBP. Memang, selama pandemi, PNBP di sektor keimigrasian (paspor, izin tinggal, dll) ataupun Pemasyarakatan (penjualan karya WBP) belum bisa memenuhi target yang dibebankan. “Hasil yang dicapai ini menunjukkan sinergi yang baik dengan stakeholder membuat kinerja KI kita terus meningkat,” sambung mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim ini. Sementara itu, Kasubid KI Kanwil Kemenkumham Jatim, Pahlevi Witantra menjelaskan, animo masyarakat Jatim untuk mendaftarkan ciptaannya memang sangat besar. Bahkan, tahun lalu Jatim menduduki peringkat I jumlah pendaftar produk KI secara nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah mulai bergeliatnya sektor UKM/ UMKM. “Lewat program Jaringan Layanan Kekayaan Intelektuan (Jaran Kya-I) pemkab/ pemkot memberikan subsidi kepada UKM yang akan mendaftarkan produknya,” ujarnya. Respon masyarakat ini, lanjut Levi, sangat baik untuk iklim bisnis dan ekonomi masyarakat. Pasalnya, produk yang telah dilindungi oleh sertifikat KI akan lebih aman dari tindakan pembajakan atau peniruan. “Selain itu, nilai jual produk juga akan meningkat,” tuturnya. Meski begitu, Pahlevi menjelaskan bahwa capaian ini masih bisa bertambah. Pasalnya, yang tercatat sampai saat ini hanya yang menggunakan layanan di kanwil. Sedangkan untuk layanan mandiri melalui akun pribadi masyarakat belum direkap. Padahal, tahun lalu ada sekitar 600 pemohon yang menggunakan fasilikan pendaftaran online. “Kalau datanya digabungkan, kami yakin hasilnya akan lebih besar, namun data baru akan direkap akhir tahun ini,” terangnya.(mik)

Sumber: