BNNP Jatim Musnahkan 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia

BNNP Jatim Musnahkan 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 11.035 gram sabu dari empat tersangka dan dua TKP berbeda. Keempat tersangka itu, Ridwan (36), asal Sokobana, Madura; Suwoto (45), asal Kencong, Jember; Septian (24), asal Ungaran, Semarang; dan Budi Hartono, Probolinggo. Mereka sama-sama jaringan narkoba Malaysia. Untuk Ridwan, Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency dengan barang bukti sabu total 8.223 gram yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate. Sementara Budi Hartono, diamankan 3.045 gram sabu yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi stop kontak. Budi ditangkap di Bandara Juanda. "Para tersangka ini diiming-imingi upah setiap mengirim barang. Tapi sebelum selesai tertangkap lebih dulu," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Selasa (20/10/2020). Tambah Bambang, meski pandemi pengiriman narkoba di Jatim tetap ada meski menurun. "Kita sudah sanggong tetapi mereka lebih dulu ditangkap di Jakarta dan Batam. Tujuannya di Jatim," pungkas Bambang. (fer)

Sumber: