Suami Tewas dalam Proses Persidangan, Istri Gugat Pelapor Rp 5 M

Suami Tewas dalam Proses Persidangan, Istri Gugat Pelapor Rp 5 M

Surabaya, Memorandum.co.id - Kematian Pandi (59), terdakwa kasus pembakaran pagar pembatas tambak saat akan dibacakan dakwaan pada Februari 2020 lalu berujung gugatan perdata. Di mana Samsiyeh, istri terdakwa asal Jalan Tambak Dalam Baru VII, ini menggungat pelapor Wenas Panwell The dan kelima saksi lainnya terkait proses penetapan tersangka hingga penahanan. Dalam gugatan nomor perkara 492/Pdt.G/2020/PN Sby, penggugat yang dikuasakan kepada tim kuasa hukumnya Ood Chrisworo dkk itu menganggap, meninggalnya Pandi karena sakit di Rutan Medaeng itu akibat memikirkan perkara yang menimpanya. “Tadi dari keterangan saksi yang kita hadirkan pada waktu kejadian, beliau (Pandi, red) berada di Madura,” jelas Azizah, salah satu tim kuasa hukum usai menyerahkan pembuktian, Kamis (15/10). Tambah Azizah, saksi Muklis mengatakan, bahwa ada tasyakuran di permakaman sebagai ungkapan syukur Pandi setelah menjalani operasi dan kondisinya membaik. “Tapi saat ditangkap mengakibatkan Pak Pandi sakit lagi,” tegasnya. Lanjutnya, bahwa penggugat yaitu istri Pandi merasa tidak adil karena beliau tidak salah apa-apa namun dipidanakan sampai akhirnya meninggal. “Beliau tidak salah apa-apa dan ini tidak adil,” ujarnya. Azizah menambahkan, untuk para saksi (tergugat II-VI) yang menyampaikan kepada polisi bahwa Pandi yang membakar pembatas pagar tambak itu tidak pernah kenal dan melihatnya dalam jarak sekitar Rp 250 meter. “Bagaimana orang bisa tahu, jarak 250 meter bahwa itu Pak Pandi,” pungkas Azizah yang dalam petitum gugatannya itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 5 miliar itu. Sementara itu, Ronald Talaway, kuasa hukum Wenas Panwell The mengatakan, seharusnya ini ditanyakan kepada polisi terkait prosedur penyelidikan, dan penahanan. “Waktu dia ditetapkan tersangka apa pernah melakukan praperadilan, kalau dia merada proses penyidikan tidak benar,” tegas Ronald. Tambahnya, mereka mempermasalahkan penahanan atau proses penyidkan yang dianggap tidak adil dan tidak prosedur tapi gugatnya ke pelapor. “Menurut saya ini error in persona. Karena ada proses dari penyidikan hingga penuntutan sampai pengadilan. Dalam proses ini, kita tidak bisa intervansi, kok pelapor malah digugat,” pungkas Ronald. Seperti diketahui, pada Maret 2017, Wenas Panwel The memerintahkan M Zainul Arif membuat pagar pembatas di tanah tambak miliknya di Jalan Tambak Dalam Baru Barat, seluas ± 41.500 meter persegi berbentuk huruf J. Bahwa pada Sabtu (22/9) tahun 2018, sekitar pukul 10.00, Pandi bertemu dengan Sulaiman yang merupakan sopir pikap yang biasa memuat sampah. Kepada Sulaiman, Pandi meminta untuk membuang sampah jenis spon bekas sandal atau sepatu di samping bagian luar pagar anyaman bambu milik Wenas. Pandi datang bersama dengan Kaslan alias Kaselan (DPO) sekitar pukul 14.00 dan langsung membakar sampah tersebut. Akibatnya, pagar tambak terbakar. Pandi bersama Kaslan meninggalkan lokasi tersebut. (fer/gus)

Sumber: