KPU Jember Tetapkan DPT Sebanyak 1.825.386

KPU Jember Tetapkan DPT Sebanyak 1.825.386

Jember, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. KPU Jember menetapkan DPT pada Pilkada Jember 2020 adalah sebanyak 1.825.386 pemilih. Dengan rincian 902.327 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 923.059 pemilih berjenis kelamin perempuan. Terdapat 4.752 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 248 desa/kelurahan. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno yang berlangsung secara tatap muka di Hotel Royal, Jalan Karimata Nomor 50 Kav. 2 Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, Kamis (15/10/2020). Selain jajaran KPU ada tim dari ketiga pasangan calon, anggota Bawaslu dan perwakilan Dispendukcapil Kabupaten Jember. Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in mengatakan, Rapat Pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jember tahun 2020. Rapat pleno terbuka ini adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan, baik di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Syai'in menyebutkan, jumlah DPT Pilkada Jember 2020 turun dibanding Pilkada 2015. Pada pilkada sebelumnya itu DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Jember mencapai 1.892.435 orang. "Dibandingkan Pilkada 2015 mengalami penurunan. Penurunan ini kita tidak mengetahui apakah memang bisa jadi ini sebagai akurasi data yang lebih valid karena semua untuk dokumen dari DP4 ini juga sudah benar-benar mendapatkan dari pemerintah yang sudah dilakukan proses verifikasi secara komprehensif," ujarnya. Tak hanya itu, di setiap TPS maksimal 500 pemilih. Sebelum adanya pandemi Covid-19, jumlah pemilih pada Pilkada direncanakan tiap TPS maksimal 800 orang. Namun, setelah itu keluar perubahan aturan yang baru jumlah pemilih untuk pemetaan TPS pemilihan serentak tahun 2020 jumlah di tiap TPS maksimal menjadi 500 orang "Terkait TPS kita mengalami penambahan, yaitu 4.752 kalau dibandingkan pilkada sebelumnya, ini disebabkan beberapa faktor yang pertama terkait dengan jumlah pemilih, kalau sebelumnya itu maksimal ada 800 karena kita di suasana Covid-19 juga berdasarkan ketentuan yang berlaku menjadi maksimal 500 sebagai dampak dari batasan maksimal di dalam TPS. Sehingga TPS yang awalnya 4.347 pada 2015 menjadi 4.752," imbuhnya. Lebih lanjut Syai'in menjelaskan, KPU menetapkan target tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Jember 2020 mencapai angka 77,5 persen. Untuk mewujudkan target tersebut, salah satu langkah yang diupayakan adalah mengajak serta peran aktif semua elemen masyarakat. "Target partisipasi secara nasional itu 77,5 persen. Nah, ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyelenggara tapi kita harus bersama-sama baik penyelenggara, peserta pemilihan, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat serta stakeholder lainnya untuk mensukseskan pilkada," tuturnya. Namun demikian, protokol kesehatan tetap harus diterapkan seiring dengan era New Normal. Pada era New Normal masyarakat bisa beraktivitas dengan mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak fisik dengan orang lain, olah raga, rajin cuci tangan, dan memakai masker. "Selain itu upaya untuk meningkatkan partisipasi kehadiran pemilih KPU menjamin bagi yang masih belum masuk dalam DPT tetap diberikan peluang dan waktu untuk hadir satu jam sebelum berakhir dengan membawa identitas dan persyaratan yang telah diatur, bahkan bagi pemilih yang sakit dan dirawat petugas KPPS terdekat akan melakukan dengan bergerak (mobile) dengan menunjukkan surat pindah memilih," bebernya.(edy)

Sumber: