Dhani Diperiksa Kasus Persekusi di Polrestabes

Dhani Diperiksa Kasus Persekusi di Polrestabes

SURABAYA - Musisi yang akhir-akhir ini santer diberitakan yakni Ahmad Dhani, mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/11) siang. Kedatangan pentolan grup band Dewa 19 itu untuk memenuhi panggilan penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya, guna diperiksa sebagai saksi pelapor. Saat datang, Dhani tidak sendirian. Ia didampingi dua kuasa hukum, dua rekannya dan satu lagi, Siti Rafika yang juga diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus persekusi (pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, yang kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas). "Kami ke sini mendatangi panggilan sebagai saksi atas laporan saya terkait persekusi pada 26 Agustus di Bareskrim Mabes Polri. Namun dilimpahkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan lagi Polrestabes Surabaya," kata Dhani, Jumat (30/11). Kuasa hukum Dhani, Aziz Fauzi menyebut jika kliennya melaporkan setidaknya tiga orang atas kasus persekusi terhadap dirinya dan Rafika. Menurut Aziz, pasal yang dilaporkan kepada tiga orang itu adalah pasal 170 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU nomor 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum. "Kami laporkan sesuai dengan pasal 170, dan pasal 18 ayat 1 UU no 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat didepan umum," kata Aziz. Lebih lanjut, Dhani menyebut setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas kejadian 26 Agustus lalu. Meski demikian Dhani enggan menyebut nama-nama yang dilaporkan itu. "Ada tiga foto dan tiga nama yang orangnya juga sangat dikenal di kalangan mereka sendiri. Kalau saya kan terkenal di Indonesia," ujar dia sembari tersenyum. Dhani juga menyatakan, jika ia berani melaporkan tindakan persekusi itu lantaran mengutip instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Menurut Dhani, keduanya meminta setiap persekusi harus ditindak tegas. " Sesuai perintah pak Presiden dan Pak Kapolri kalau tindakan persekusi itu harus ditindak tegas. Jadi kami minta kepolisian mengusut tuntas laporan kami," tandas Dhani. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simamarta membenarkan kedatangan kader Partai Gerindra itu, ke gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas limpahan kasus dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. "Benar bersangkutan dipanggil atas limpahan kasus dari Mabes Polri dan Polda Jatim. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor," singkat Leo. (fdn/nov)

Sumber: