Bawaslu Tertibkan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember

Bawaslu Tertibkan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember

Jember Memorandum.co.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang melanggar ketentuan. "Dalam PKPU itu sudah tertera mulai berapa jumlah dan ukuran desainnya bahkan tempatnya harus sesuai dengan aturan yang ada tentunya,"jelas anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim, Rabu (30/9/2020). Sesuai PKPU maka baliho ini jumlahnya hanya 5, umbul-umbul 20 per Kecamatan, sedangkan spanduk hanya 2 per desa. "Bilamana ditemukan pelanggaran administrasi akan ada peringatan tertulis kepada KPU, untuk dilakukan penurunan dan pencopotan oleh tim paslon sendiri, namun bila tak mengindahkan Bawaslu bersama Satpol PP didampingi polisi akan melakukan penurunan paksa," pungkas Devi. Sementara Santo, Divisi Teknis dan Data Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menjelaskan bahwa sesuai ketentuan maka pihaknya memfasilitasi apa saja yang diberikan kepada paslon, menyediakan pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk serta pemasangan billboard atau penayangan videotron. APK sebagaimana pada ayat 1 yang meliputi baliho paling besar ukuran 4 X 7 meter, paling banyak 5 lembar setiap paslon untuk kabupaten/kota. Untuk baliho paling banyak 5 buah setiap pasangan calon berarti untuk tiga paslon sebanyak 15 lembar. Sedangkan untuk videotron keberadannya di Kabupaten Jember masih terbatas maka digunakan alat peraga sosialisasi (APS) untuk semua pasangan calon tertera seperti surat suara. Terpampang semua nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati 1, 2 dan 3 terpampang. Untuk umbul-umbul paling besar berukuran 5 meter X 1.15 meter dan paling banyak 20 lembar setiap paslon untuk setiap kecamatan. Sedangkan untuk spanduk berukuran paling besar 1.5 meter X 7 meter paling banyak 2 lembar, setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain kelurahan, jadi setiap desa ada 3 paslon dua lembar setiap desa 248 desa/Kelurahan. Pasangan calon dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan ketentuan, ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU, APK dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang telah ditentukan di atas. Pasangan calon atau tim kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, jumlah alat peraga kampanye yang dicetak oleh paslon sendiri. Untuk penambahan jumlah alat peraga kampanye diperbolehkan menambah sebanyak-banyaknya 200 persen dari jumlah total. "Dari jumlah 5 bisa menambah atau digandakan 10 lembar, sesuai dengan ketentuan ayat 2, alat peraga kampanye dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen jumlah maksimal sebagaimana yang dimaksud ayat 2, penetapan jumlah maksimum APK sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 huruf b, PKPU semua itu telah dibahas dengan paslon (tim Kampanye)," ungkapnya. Untuk tempat tertentu dilarang pemasangan APK yakni tempat ibadah, tempat pendidikan, dan instansi pemerintah. (edy/gus)

Sumber: