BNNK Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Taman

BNNK Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Taman

Sidoarjo, memorandum.co.id - Pemberantasan maupun pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo gencar dilakukan  BNNK Sidoarjo. Kali ini seorang pemuda, Sefri Susanto (31), asal Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, ditangkap dengan barang bukti 6,12 gram sabu saat berada di pinggir Jalan Durian, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (22/9/20). Dikatakan Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugianto, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Taman, Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, BNNK berhasil menangkap Sefri. Barang bukti dibungkus mi gelas kosong. Selanjutnya bungkusan dimasukkan dalam bungkus rokok yang kemudian disimpan di dashboard motor Honda Beat. "Barang haram tersebut disembunyikan di dashboard motor tersangka," jelas Toni. Dari keterangan tersangka, barang diperoleh  dari seseorang yang berinisial YG, dengan cara diranjau. Dan sekarang YG itu dalam proses pengejaran. "Barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial YG seharga Rp 6,6 juta dengan cara diranjau," tandasnya. Sementara dari pengakuan tersangka Sefri Susanto, bahwa ia mengonsumsi sabu sejak Maret 2019. "Saya konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada teman yang membutuhkan," terang Sefri. (ags/jok/fer)

Sumber: