KPU Surabaya Umumkan Dokumen Machfud Arifin – Mujiaman Memenuhi Syarat
Surabaya, Memorandum.co.id - KPU Surabaya mengumumkan bahwa dokumen persyaratan yang telah diserahkan pasangan calon (paslon) Machfud Arifin - Mujiaman telah memenuhi syarat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Surabaya nomor 829/PL.02.2-PU/3578/Kota/IX/2020 tentang hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2020. "Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2020, KPU Surabaya menetapkan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno dinyatakan telah memenuhi syarat," demikian bunyi surat pengumuman tersebut. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dan empat komisioner lainnya. Sementara itu, berdasarkan laporan yang masuk dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat kekayaan Machfud Arifin paling tinggi diantara paslon yang ada. Mantan Kapolda Jatim itu tercatat memiliki kekayaan Rp 29.784.287.052. Sedangkan pasangan Machfud Arifin, yakni Mujiaman Sukirno masih belum tercatat dalam LHKPN karena masih dalam proses. (gus/ziz)
Sumber: