Cegah Pasar Narkoba, Kampus Beri Penyuluhan dan Sanksi
Surabaya, memorandum.co.id - Berbagai cara pencegahan penggunaan narkoba dilakukan pihak akademik. Seperti yang disampaikan Kepala Unit Komunikasi Publik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Anggra Ayu Ricitra. Bahwanya ITS selalu memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba sejak masa orientasi mahasiswa baru. Penyuluhan dituangkan dalam materi cerdas intelektual dan emosional dalam pelatihan spiritual dan kebangsaan (PSB) maba ITS. "Ada beberapa program yang di dalamnya juga mengedukasi tentang narkoba, di antaranya PSB maba ITS dan beberapa web dan seminar (webinar) yang kita selenggarakan,” jelas Anggra. Disinggung terkait sanksi bagi mahasiswa yang didapati menggunakan narkoba, Anggra mengatakan bahwa sanksi sudah tertera jelas dalam peraturan Rektor ITS nomor 16 tahun 2019. "Dalam peraturan Rektor ITS nomor 16 tahun 2019 pasal 7 d bahwa menolak penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan minuman beralkohol. Itu sudah jelas tertulis dan dilarang," tandas Anggra. Pengelompokan sanksi, lanjutnya, di ITS terbagi dalam 3 jenis yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana dan perdata adalah sanksi berat berupa pencabutan status mahasiswa secara permanen dan diserahkan kepada pihak berwajib. Anggra menambahkan, bahwa keputusan pemberian sanksi harus melewati Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) ITS sebelum diputuskan oleh rektor. "Pelanggaran mahasiswa akan diproses dulu oleh TPP ITS, lalu TPP akan merekomendasikan keputusan kepada rektor. Biasanya kalau pelanggaran pidana termasuk narkoba pasti pencabutan status mahasiswa dan penyerahan kepada pihak berwajib," pungkas Anggra. Di lain sisi, Kepala Humas Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo menjelaskan bahwa Unair mempunyai tim relawan antinarkoba dari mahasiswa. "Di Unair ada relawan antinarkoba, mereka adalah mahasiswa yang bertugas mengedukasi mahasiswa lainnya tentang bahaya menggunakan narkoba," kata Suko. Suko mengatakan, sanksi bagi mahasiswa yang memakai narkoba adalah dikeluarkan dari kampus. “Sanksinya pasti dikeluarkan, itu sudah pasti. Selanjutnya masalah hukum kita serahkan ke pihak yang berwenang," pungkasnya. (mg1/nov)
Sumber: