Jaksa Susun Dakwaan Kasus Penipuan Oknum Notaris

Jaksa Susun Dakwaan Kasus Penipuan Oknum Notaris

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara tersangka Devi Chrisnawati, notaris yang diduga menipu 15 kliennya hingga meraup keuntungan Rp 65 miliar lebih, sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa pelimpahan tahap dua sudah dilakukan penyidik Polda Jatim pada minggu lalu. “Berkas tahap dua seminggu lalu,” jelas Farriman, Jumat (18/9). Lanjut Farriman, untuk tersangka sendiri saat ini ditahan. “Ditahan di Rutan Porong (Rutan Perempuan Klas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo),” ujarnya. Disinggung soal pelimpahan di pengadilan, Farriman menegaskan saat ini masih penyusunan dakwaan. “Dakwaannya masih disusun,” jelas Farriman yang menambahkan untuk jaksa yang menyidangkan nanti adalah Sabetania dan Virgha dari Kejati Jatim. Seperti diberitakan sebelumnya, modus wanita yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, ini yaitu menawarkan pembiayaan atau penalangan offering letter (surat kontrak kerja) pada bank dengan mendapat keuntungan yang menggiurkan. Di mana kliennya diiming-imingi keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut. Pihak bank sendiri menyatakan bahwa offering letter yang diajukan para korban ternyata fiktif. Untuk memberikan kepercayaan para korban, tersangka menjaminkan ceknya. Namun, ketika dicairkan ke bank yang dituju ternyata nominal yang diminta tidak cukup dengan dana milik tersangka. Modus lainnya, tersangka menjanjikan kepada salah satu korban bisa menjualkan rumah senilai miliaran rupiah. Namun, setelah korban menyerahkan sertifikat rumah justru diagunkan atau dijaminkan ke bank. Setelah dana cair, tidak diberikan kepada pemilik rumah, tetapi dipakainya sendiri untuk kebutuhan lain. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (fer/iah)

Sumber: