Tanah Senilai Rp 121 M Kembali ke Pemkot
Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani addendum (perjanjian baru) dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu (16/9/2020). Perjanjian tukar menukar aset tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 dan kini proses penyelesaian. Wali Kota Risma berterima kasih kepada kuasa direksi PT Kartika Kusuma Internusa serta jajaran dari kejaksaan yang membantu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp 121 miliar. Aset yang terletak di Kelurahan Kebraon, dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun silam. “Saat menjadi wali kota, dari situ baru diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemukan berbagai persoalan tanah,” kata Wali Kota Risma di sela kegiatan yang berlangsung di rumah dinasnya. Meski tidak tahu cerita persisnya, namun wali kota perempuan pertama di Surabaya ini bersama jajarannya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya pun merasa beruntung dalam proses penyelesaian itu, karena kejaksaan terus membantu hingga hari ini dinyatakan telah tuntas. Tanah tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya SMPN 24 Surabaya. Sementara sisa lahan yang ada, kata dia, rencananya akan dibangun menjadi waduk, bozem, hutan kota, hingga taman. Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto membenarkan bahwa kejadian tukar menukar antara pemkot dan PT Kusuma Kartika Internusa terjadi pada 1984. Di mana tukar menukar pada waktu itu sudah disetujui oleh gubernur dan disahkan oleh wali kota pada saat itu. “Namun pada tahun 1991, ternyata ada perbedaan persil yang tidak sesuai. Ada sedikit perselisihan yang timbul. Sehingga hari ini kami berhasil menyelesaikan aset negara totalnya Rp 121 miliar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” pungkasnya. (udi/fer)
Sumber: