Pelimpahan Tahap Dua Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Tunggu Polrestabes Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan sekeluarga asal Wonokusumo yang ditetapkan tersangka karena membawa pulang paksa jenazah Covid-19? Meski Kejari Tanjung Perak sudah menyatakan berkas sempurna (P21), namun keempat tersangka, yaitu M Isrofil Ramadhan, M Bagas Putra Pamungkas, M Angga Dwi Saputra, dan M Kemal Afkar, masih belum pelimpahan tahap dua. Sebab, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menunggu P21 kasus yang diusut di Polrestabes Surabaya. Karena hingga saat ini, berkas perkara terkait pemakaman itu belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas yang dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah P21," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Minggu (13/9). Lanjut Eko, kasus ini diusut oleh dua polres (Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya). Hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya masih belum melimpahkan berkas perkara kasus tersebut. "Kemungkinan kalau memang berkas Isrofil dkk yang dari penyidik Polrestabes Surabaya datang, segera tahap II," katanya. Tambahnya, untuk tahap II akan dilaksanakan secara video call. Tersangka tidak harus datang ke jaksa saat dilimpahkan. Cara ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Kami mematuhi protokol kesehatan. Kemungkinan melalui video call," ujarnya. Meski demikian, jaksa tidak akan terburu-buru. Mereka tetap menunggu tahap II dari penyidik. "Tanggungjawab penyerahan tersangka dan barang bukti saat masih di penyidik," pungkas Eko. Seperti diberitakan, para tersangka ditetapkan tersangka setelah membawa pulang paksa jenazah di Rumah Sakit Paru Surabaya pada 4 Juni lalu. Jenazah yang merupakan pasien Covid-19 itu diambil paksa setelah mereka memaksa masuk ke dalam rumah sakit. Jenazah itu mereka kuburkan sendiri tanpa protokol kesehatan. Tersangka kemudian di-rapid test setelah ditahan penyidik. Hasilnya, mereka dinyatakan reaktif. Setelah itu, mereka juga di-swab test hasilnya pasitif Covid-19. (fer/gus)
Sumber: