Bubuhkan Tanda Tangan Massal, Polres Bangkalan Gelorakan Tekad Anti Narkoba
Bangkalan, Memorandum.co.id - Setiap anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan di lingkup NKRI. Itu amanah Mabes Polri dan negara. “Selain itu, dalam konteks kekekinian, seluruh anggota Polri tanpa kecuali harus pula menyadari dan memahami bahwa narkoba merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi keselamatan generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (10/9/2020) pagi tadi.. Dua sisi sinergi kewajiban itu, menurut Rama, sapaan akrab Kapolres, harus dibangun dan terpatri dalam sanubari setiap anggota Bhayangkara (Polisi) abdi negara dan abdi masyarakat. ”Itu juga berlaku bagi seluruh anggota di lingkup Polres Bangkalan,” tandasnya. Untuk membuktikan komitment itu, Rabu (9/9) pagi sekitar pukul 08.00, Rama berinisiatif menggelar apel akbar di lapangan Mapolres. Mulai dari Kapolres, Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, seluruh Kabag, Kasat, Kasubag, Kanit, Kapolsek dari 17 Polsek jajaran, serta semua PJU di lingkup Polres hadir dan mengikuti apel. Tujuannya, mereka secara serentak menggelorakan tekad bersama menyuarakan komitmen anti-narkoba. Jika gelora tekad bersama itu dilanggar, sanksinya akan bermuara pada penindakan tegas. ”Anggota yang melanggar akan diproses secara hukum. Tak peduli apa pangkat dan jabatannya. Risikonya juga akan dipecat dengan tidak hormat dari kedinasan Polri,” tegas Rama. Seusai menyuarakan ikrar dan komitmen bersama, gelora tekad seluruh anggota kemudian diaplikasikan dalam bahasa gerak. Kapolres bersama seluruh anggota secara bergiliran membubuhkan tanda tangan dalam bentangan banner ukuran raksasa. Selain untuk dokumen internal, giat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat, bangsa dan negara. ”Jadi jangan anggap enteng komitmen dan tekad bersama ini. Saya ingatkan, siapapun anggota Polres yang terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, kurir dan apa lagi menjadi pengedar, pasti berujung pada sanksi hukum dan dipecat dari kedinasan Polri,” pungkas Rama.(ras)
Sumber: