Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Bambang Sugeng (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Penegasan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid saat dikonfirmasi melalui WA-nya, Jumat (4/9/2020). Namun sampai saat ini pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Tentang hal itu, Kajari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono menjelaskan, tersangka tak pernah hadir meski sudah dua kali dipanggil secara resmi. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan berikutnya. “Minggu depan akan dipanggil lagi untuk ketiga kalinya. Kalau mangkir lagi akan kami cari,” tegas Setiawan Budi. Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini terungkap setelah adanya laporan Inspektorat yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun 2018 dan 2019. Di mana anggaran tersebut telah terserap namun program pembangunannya tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 523 juta. Saat itu, pihak Inspektorat sudah berusaha melakukan pembinaan awal dengan cara meminta pada tersangka untuk menuntaskan berbagai program pembangunan fisik yang telah direncanakan atau mengembalikan sisa dana. Namun kedua opsi tersebut diabaikan sehingga Inspektorat Sidoarjo melaporkan masalah itu ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses secara hukum. Beberapa proyek pembangunan yang bermasalah itu antara lain pembangunan plengsengan batas jalan Kedung Jalin senilai Rp 50,2 juta dan pendirian dan pengesahan BUMDES senilai Rp 8,7 juta. Sedangkan proyek yang tak tergarap di tahun anggaran 2019 antara lain pavingisasi di RT 05 RW 01, RT 06-07 RW 01 dan proyek serupa di wilayah RT 03 RW 02 serta RT 09 RW 01. Begitu juga dengan proyek penambalan tepi balai desa, pembangunan Pospamdes, garasi mobil desa, rehap ruang pelayanan dan lain-lain. Sedangkan proyek pengurukan batas TKD hanya tergarap 30%, begitu juga dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tahap pengerjaannya baru mencapai 25% dan kemudian mangkrak sampai saat ini. Sampai saat ini baru Bambang Sugeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Kajari belum memberikan jawaban terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.(lud/jok)
Sumber: