Selain Nyanyi dan Push Up, Pelanggar Prokes di Tulungagung Disanksi Bersihkan Tempat Ibadah

Selain Nyanyi dan Push Up, Pelanggar Prokes di Tulungagung Disanksi Bersihkan Tempat Ibadah

Tulungagung, memorandum.co.id - Petugas gabungan dari Polres Tulungagung, Kodim 0807/Tulungagung, dan satpol PP kian gencar melakukan razia protokol kesehatan (prokes) ke seluruh wilayah Kota Marmer. Bahkan polsek jajaran bersama koramil dan satpol PP juga rutin melakukan razia serupa. Seperti yang dilakukan Polsek Gondang bersama tim gabungan. Mereka kompak melakukan razia sesuai perintah pimpinan, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, serta Peraturan Bupati Tulungagung nomor 55 tahun 2020. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Neny Sasongko mengatakan, razia ini dalam upaya menegakkan aturan ketaatan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. “Kita bersama TNI dan satpol PP secara serentak melakukan giat pengetatan prokes,” ujarnya, Minggu (30/8/2020). Sasaran razia di berbagai lokasi. Baik di perempatan jalan, di pinggir-pinggir jalan hingga di tempat-tempat yang biasa dijadikan masyarakat berkumpul. Jika sebelumnya pelanggar prokes mendapatkan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila dan melakukan pushup. Untuk kali ini, Polsek Gondang bersama tim gabungan memiliki cara lain. Pelanggar prokes yang terjaring razia disanksi membersihkan masjid di sekitar lokasi. “Pelanggarnya diminta menyapu masjid, untuk alat-alatnya menggunakan yang ada di dalam masjid. Hal ini untuk memberikan sosialisasi dan penegakan pentingnya mematuhi prokes,” jelas dia. Pihaknya berharap, penegakan aturan ini bisa dipahami masyarakat. Sebab semua untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi agar tidak terjangkit virus corona. (fir/mad/fer)

Sumber: