Jamin Kepastian Hukum, Personel Polres Probolinggo Kota Apel Implementasi Inpres

Jamin Kepastian Hukum, Personel Polres Probolinggo Kota Apel Implementasi Inpres

Probolinggo, memorandum.co.id - Salah satu upaya mencegah penularan Covid-19 adalah dengan disiplin dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk implementasinya, Polres Probolinggo Kota menggelar apel kesiapsiagaan penegakan disiplin sebagai implementasi Inpres Nomor 6/ 2020, Minggu (23/8/2020). Kegiatan dipimpin Pamenwas AKP Sumarjo didampingi Pawas Siaga Iptu Agus Wahyono, dan Padal Iptu Djarwo dan Iptu M Rijal, serta 37 personel Polres Probolinggo Kota. AKP Sumarjo menjelaskan, apel ini merupakan implementasi dari Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Tujuan Instruksi Presiden ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan Covid-19, harus di kedepankan memberikan upaya paksa terhadap masyarakat agar lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,"kata Sumarjo. Lebih jauh, kata Sumarjo disiplin masyarakat yang diharapkan berupa kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih. Adapun sasaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pendisiplinan masyarakat meliputi perkantoran, tempat usaha, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar, tempat wisata, area publik, dan fisilitas umum lainnya. "Untuk menyukseskan Inpres ini, dilakukan langkah koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan Covid-19 dilakukan secara bersama-sama di lapangan dengan melaksanakan kegiatan patroli skala besar," tandasnya. Dalam pelaksanaan patroli skala besar, akan mengedepankan imbauan secara humanis dalam antisipasi sebaran Covid-19. "Saya tekankan tidak ada tindakan represif dan lebih menekankan imbauan kepada masyarakat. Tindakan nyata harus dilaksanakan sebagai langkah terakhir," ucap Sumarjo. Terkait hal tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya mengingatkan jajarannya untuk membantu penegakan disiplin masyarakat atas kepatuhan protokol kesehatan, Ini demi memutus penyebaran Covid-19. Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Meski kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dinilai sudah ada. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada Masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker. “Membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih juga harus dijadikan kewajiban bagi masyarakat,” pungkasnya. (mhd/yud/fer)

Sumber: