Gagal Lolos, Malang Jejeg Anggap KPU Tak Serius Verfak
Malang, memorandum.co.id- Malang Jejeg menganggap verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terhadap dukungan yang disetorkan tidak dilakukan verifikasi semuanya sehingga pada dukungan perbaikan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai Bacalon (Bakal Calon) Bupati - Wakil Bupati Malang melalui jalur perseorang. Sesuai PKPU, dukungan bagi Bacalon perseorangan sebesar 129.989 (6,5%) dukungan dari DPT, dibuktikan dengan KTP yang telah terverifikasi faktual sebagai pendukung pencalonan. Sementara dukungan yang diperoleh berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU secara menyeluruh hanya sebanyak 115.288 dukungan. Rapat pleno verifikasi dukungan yang pertama, Malang Jejeg hanya mendapatkan dukungan 72.603 dukungan, maka perlu dilakukan dukungan perbaikan atas kekurangannya sebanyak 57.386 dukungan. Namun dari hasil pleno dukungan perbaikan Bacalon perseorangan, Malang Jejeg hanya mampu memenuhi 42.685 dukungan, sehingga Malang Jejeg tidak bisa mengikuti kontestasi pada Pilkada kabupaten Malang 2020. "Saya yakin jika dukungan perbaikan dilakukan verifikasi semua Malang Jejeg bakal lolos," jelas LO Malang Jejeg Sutopo Dewangga, Jumat (21/8). Karena pada dukungan perbaikan yang lolos verifikasi administrasi ada 93 ribu lebih, namun yang dilakukan verifikasi faktual hanya sebesar 51 ribu lebih sedangkan sisanya tidak dilakukan verifikasi dan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, bacalon Bupati jalur perseorangan, Hari Cahyono (sam HC) tetap menuntut KPU harus profesional dan tidak terkesan main-main saat melakukan verifikasi faktual sehingga 2 hari yang terbuang itu harus diganti untuk melakukan verifikasi faktual yang sesungguhnya. Seharusnya yang mengumpulkan pendukung itu adalah KPU tetapi saat di lapangan yang mengumpulkan adalah LO baru setelah itu menghubungi KPU untuk datang ke lokasi yang ditunjuk. "Padahal sebelumnya door to door yang dilakukan KPU, tapi kemarin itu yang mengumpulkan LO," ujar Sam HC. Malang Jejeg menurutnya sudah meningkatkan 3 kali lipat LO yang dimiliki dari jumlah semula sebanyak 390 menjadi 1.170 orang dari jumlah desa di Kabupaten Malang. Itu dilakukan mengingat waktu yang ditentukan hanya selama 7 hari saat melakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan, namun begitu masih ada wilayah yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU. Malang Jejeg mencontohkan, antara lain di Kecamatan Singosari memiliki 5 ribu dukungan tapi tidak semuanya dilakukan verifikasi faktual. "Kami tetap menuntut KPU untuk mengganti 2 hari itu untuk lakukan verifikasi faktual, jika mereka tidak mau Malang Jejeg akan PTUN-kan," kata Sam HC. Tetapi jika KPU melakukan tuntutan Malang Jejeg maka pihaknya siap membantu sepenuhnya untuk melakukan verifikasi faktual yang sebenarnya. Jika KPU menolak maka Malang Jejeg siap PTUN. "Jika kami walkout mereka akan kami mahkamahkan, karena saat ini sedang sanding data, menunggu KPU mau atau tidak," tegas, sam HC. (kid)
Sumber: