Warga Wonorejo Surabaya Tetap Meriahkan Kemerdekaan HUT ke-75
Surabaya, memorandum.co.id - Surat Sekretaris Daerah Kota Surabaya bernomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Sekdakota Hendro Gunawan disoal warga Wonorejo. Pasalnya, imbauan melalui SE Pemkot Surabaya ditiadakan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran. Namun sebagian warga Surabaya tetap melaksanakan kegiatan Kemerdekaan HUT ke-75 RI. Ketua RW 05 Wonorejo, Tegalsari, Eddy suwarno mengatakan, bahwa SE Pemkot Surabaya melalui Sekretaris Daerah Kota Surabaya memang tidak ada salahnya. "Tapi yang kita sayangkan bahwa tasyakuran/tirakatan juga tidak diperbolehkan padahal kegiatan ini adalah kegiatan mendoakan bangsa, negara serta para pahlawan yang telah mendahului kita yang telah berjasa kepada negara memprokalamirkan kemerdekaan negara RI," kata Eddy, Kamis (13/8/2020). Imbauan tidak diperbolehkannya ini, menurutnya, tentu juga menjadikan pertanyaan besar pengurus kampung di Kota Surabaya. Di sisi lain, Pemkot Surabaya mengkhawatirkan adanya penularan Covid-19. "Padahal seandainya tetap diadakan tetapi dengan protokol kesehatan yang terjaga saya kira lebih bijaksana, karena tujuan kita semua adalah kebaikan bukan sekadar kumpul-kumpul," ungkapnya. Kalau sekadar lomba agustusan, lanjutnya, pihaknya bisa menyiasati dengan cara online. Misalnya lomba azan bisa direkam dan dikirm kepada panitia lomba dan tidak harus kumpul. "Bisa juga lomba deklamasi atau lomba mewarnai cara online. Dan, saya kira anak-anak bisa kita atur jaga jarak protokol kesehatan. Saya kira ini lebih bijaksana daripada melarang kegiatan semua lomba dan acara tirakatan/tasyakuran," terangnya. Lebih jauh, kata Eddy, di wilayah Wonorejo tentu tetap melakukan tirakatan/tasyakuran. "Wonorejo tetap mengadakan malam tirakatan di lorong-lorong dan tidak menutup jalan umum dan di musala itupun membatasi hanya mengundang pengurus kampung, tokoh masyarakat dan tidak melibatkan semua warga, sehingga tidak mengurangi nilai tirakatan berdoa kepada bangsa dan Negara," tukasnya. Hal berbeda yang disampaikan Eddy Suwarno. Ketua RW 03 Kendangsari, Arifin mengaku tetap mematuhi aturan sesuai imbauan SE Wali Kota untuk meniadakan kegiatan lomba dan tasyakuran di tengah pandemi Covid-19. "Imbauan SE tersebut tentu demi menyelamatkan masyarakat luas terhindar dari penularan Covid-19. Jadi, kami mengimbau kepada seluruh warga agar tetap mematuhi aturan pemerintah. Saya berharap Kota Surabaya melewati masa pandemi Covid-19," tandasnya. Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, jika ditemukan warga melaksanakan lomba dan tasyakuran. Pihaknya berupaya akan turun memberikan imbauan bahwa kondisi sekarang sangat berisiko rentan penularan Covid-19. "Ya warga kita berikan edukasi. Mengingatkan masih berisiko. Sedangkan pengawasan diserahkan ke warga di wilayah masing-masing," ujar Irvan. Adakah tindakan BPB jika warga tetap saja melaksanakan tasyakuran, kata Irvan, tidak perlu ada tindakan tegas. "Kan itu semangat warga. Itu hak mereka dan silakan tetap merayakan dalam bentuk-bentuk lain," pungkasnya. (why/fer)
Sumber: