Penyidik Setengah Hati Lakukan Gelar Perkara YDSF

 Penyidik Setengah Hati Lakukan Gelar Perkara YDSF

Surabaya, memorandum.co.id - Rencana gelar perkara yang akan dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait laporan Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya masih setengah hati. Sebab, Shoinuddin Umar, kuasa dua pelapor Syamsir Alamsyah dan Wisnu Bharata yang merasa belum ada pencabutan laporan itu akan melaporkan kedua kliennya dengan laporan palsu. Ini tidak main-main. Upaya itu akan dilakukan karena sejak laporan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya (Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/239/V/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 13 Mei 2020) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Ketua Pengurus YDSF Surabaya Abdulkadir Baraja, dan dua pelapor mendadak mencabut laporannya. “Kami akan melaporkan klien dengan laporan palsu. Karena selama ini tidak ada komunikasi soal pencabutan itu,” jelas Shoinuddin Umar kepada Memorandum, Jumat (7/8). Lanjut Shoinuddin Umar, pihaknya mulai curiga dengan dua sikap kliennya tersebut. “Jangan-jangan dikendalikan oleh terlapor. Tidak peduli gelar perkara apa tidak,” tegasnya. Shoinuddin Umar menambahkan, bahwa kliennya itu sudah dewasa dan pihaknya berhak memiliki kecurigaan tersebut. “Saya curiga lagi ada indikator diberi pekerjaan lain oleh pihak lembaga. Ini lembaga terkait urusan umat dan tidak bisa secara privat,” jelasnya. Disinggung, apakah kasus ini harus dituntaskan dan sampai ke pengadilan, Shoinuddin Umar menegaskan hal itu memang sepantasnya dan harus dilakukan. “Harus dituntaskan dan masuk pengadilan. Seperti apa pengadilan itu nanti, bukan penyidik,” pungkas Shoinuddin Umar. Sementara itu Kanittipikor Polrestabes Surabaya Iptu Joko Agung Haryono mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan gelar perkara. “Belum kita gelarkan,” jelasnya, kemarin. Disinggung soal surat pencabutan laporan apakah juga sepengetahuan kuasa dari pihak pelapor, Joko Agung menegaskan bahwa soal itu dirinya tidak mengetahui. “Saya tidak tahu. Kemarin penyidik menerima surat pencabutan kuasa. Dan orang itu juga melakukan pencabutan pengaduan,” ujarnya. Apakah dalam pencabutan itu ada damai antara pelapor dan terlapor dan dituangkan di surat pencabutan, lagi-lagi Joko Agung tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu dan tidak kita dalami. Yang jelas, kita menerima surat pencabutan terkait kuasa dan pengaduan, ya kita tindaklanjuti,” tegasnya. Soal bahwa hal tersebut bukan delik aduan dan pasal-pasal yang dilaporkan juga sudah jelas, apakah bisa dicabut? Joko Agung menjelaskan akan diketahui dengan hasil gelar perkara nanti. “Tunggu hasil gelar perkara. Ini belum kita lakukan,” pungkas Joko Agung. Seperti diketahui, perkara ini bergulir karena dua pegawai tim satuan pengawas internal (SPI) dipecat sepihak setelah memberitahukan adanya penyimpangan di YDSF Surabaya. Tidak tanggung-tangung, dalam temuan itu ada kejanggalan dana umat puluhan miliar rupiah. Dua pegawai yang dipecat melalui kuasa hukumnya lalu meminta klarifikasi hingga kali ketiga namun tidak digubris. Hingga akhirnya, dua pegawai itu mengadu ke Polda Jatim pada Maret 2020 dan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (fer/nov)

Sumber: