Pelapor Penyimpangan Dana YDSF Cabut Laporan, Ada Kompensasi?
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus laporan dugaan penyimpangan uang dan aset oleh pimpinan Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya senilai puluhan miliar di Polrestabes Surabaya semakin memanas. Tiba-tiba, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya, kedua pelapor yaitu Syamsir Alamsyah dan Wisnu Bharata mencabut laporan saat penyidik sudah memeriksa para saksi. Tidak diketahui pasti, pencabutan laporan itu karena apa. Sebab, hingga saat ini Shoinuddin Umar, pengacara yang diberi kuasa sejak Oktober 2019 itu tidak ada pemberitahuan sama sekali. “Tidak ada. Adapun ada konfirmasi dong. Kita sudah kerja,” tegas Shoinuddin Umar kepada Memorandum, Kamis (6/8). Lanjut Shoinuddin Umar, dirinya malah curiga jangan-jangan ada intervensi riil dengan kompensasi tertentu lalu bersembunyi dengan harapan mereka dapat keuntungan yang berlebihan. “Tapi ini tidak diberitahukan kepada kuasa hukum. Saya sangat curiga,” tegasnya. Disinggung ada rencana gelar perkara dan pemberhentian kasus dengan terlapor Abdulkadir Baraja, Shoinuddin Umar malah mempertanyakan kinerja dari kepolisian. “Proses tetap lanjut. Dasar hukum mana. Dihentikan tidak bisa. Andaikan itu betul, Saya pertanyakan. Saya tantang penyidiknya karena pengadilan yang menentukan sah tidaknya. Penyidik tidak bisa,” ujarnya. Soal pencabutan haknya sebagai lawyer, Shoinuddin Umar belum menyinggung soal itu. “Kalau memang dicabut, jelas harus ada tatap muka. Dikomunikasikan seperti apa, kenapa saudara melakukan itu. Tapi ini tidak ada sama sekali, tidak ada komunikasi,” jelasnya. Terpisah, Kanittipikor Satreskrim Polretabes Iptu Agung Joko Haryono ketika dikonfirmasi ada beberapa pertimbangan dengan mengelar perkara kasus tersebut. Seperti legal standing hukum Wisnu Bharata dan Syamsir Alamsyah sebagai pelapor/korban tidak ada dikarenakan bukan bagian internal YDSF. Lalu dalam laporan masyarakat tersebut melalui kuasa hukum Shoinuddin Umar telah dicabut kuasanya oleh para pemberi kuasa pada 15 Juli 2020. Dan Wisnu Bharata dan Syamsir Alamsyah mencabut laporan pengaduan masyarakat pada 27 Juli 2020. “Jadi terakhir pelapor mencabut aduannya. Terus tindakan kita selanjutnya melaksanakan gelar perkara dilanjutkan pemeriksaan tambahan untuk penghentian penyelidikan,” jelas Agung Joko Haryono. Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran yang dikonfirmasi kemarin, malah belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Laporan apa, YDSF yang mana. Tidak hapal saya,” ujar Sudamiran. Sudamiran menambahkan, bahwa semua kasus yang masuk tidak semuanya dilaporkan. “Tidak lapor semuanya. Dan tergantung hasil gelar perkara,” pungkas Sudamiran. Sementara, salah satu penyimpangan dari temuan tim satuan pengawas internal (SPI) berupa dugaan mark up yaitu YDSF Milad ke-32 dengan tema “Merajut Ukhuwah di Tengah Perbedaan” tanggal 31 Maret 2019 di JX Internasional Surabaya dengan biaya penyelenggaraan sebesar Rp 31.411.600 belum termasuk fee karyawan Rp 10.540.000 yang telah berhasil memperoleh sponsor acara. Penemuan mark up anggaran sebesar Rp 71.999.600 yang diambil dari pos anggaran pelatihan dai karena plafon anggaran 2019 untuk acara ini sebesar Rp 80.000.000. Bocornya anggaran ini disebabkan tidak adanya planning secara profesional baik dan benar serta tidak adanya penyesuaian program dengan anggaran yang ada. (fer/fdn/nov)
Sumber: