Besok, Ribuan Aliansi Buruh Pekerja Seni dan Hiburan Malam Demo di Balai Kota Surabaya

Besok, Ribuan Aliansi Buruh Pekerja Seni dan Hiburan Malam Demo di Balai Kota Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Sejumlah Aliansi Pekerja Seni dan Hiburan Malam yang tergabung dengan Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, akan menggelar aksi di Balai Kota Surabaya, Senin (3/8). "Kita sudah siapkan 500-1000 orang yang akan melakukan aksi demo besok. tentunya, meminta Bu Risma Wali Kota Surabaya segera mencabut Perwali 33/2020," Kata Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Nurdin Longgari, Minggu (2/8). Nurdin Longgari menjelaskan, aksi demo ribuan buruh pekerja seni dan hiburan malam setelah melakukan hearing (dengar pendapat) bersama DPRD Kota Surabaya, Senin (27/7) lalu. "Terkait Perwali 33/2020 Kota Surabaya yang telah merugukan kami selama 5 bulan tidak bekerja," terangnya. Lebih jauh, Nurdin menjelaskan, tuntutan aliansi buruh, yakni meminta agar Perwali 33 dicabut atau direvisi. "Karena ada beberapa pasal yang tercantum di perwali tersebut membuat perusahaan dan kegiatan di tempat kami bekerja tutup dan kami tidak bisa bekerja. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pemerinntah Kota Surabaya terkait tuntutan kami," tandasnya. Anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengaku, bahwa Perwali 33 ini pun dianggap minim kajian akademis dan empiris terhadap kondisi perekonomian Surabaya di tengah pandemi saat ini. "Sehingga lerwali ini dibuat tanpa melalui pertimbangan yuridis yang bagus dan tidak didasari kondisi yang obyektif yang ada," terangnya. menurutnya, kebijakan yang diambil dirasa membingungkan bagi kalangan usaha, karena perubahan Perwali 28 ke 33 adalah perubahannya yang sangat fundamental. Bagaimana tidak, perwali sebelumnya nomor 28 tahun 2020 dijelaskan, usaha yang awalnya diperbolehkan buka, lalu tiba-tiba harus tutup. Padahal sebelumnya, memperbolehkan aktifitas pada malam hari di tengah pandemi Covid-19. "Justru diterapkan jam malam dalam perwali tidak efektif. Padahal tidak ada temuan tempat usaha seperti ini menjadi klaster- klaster baru penyebaran Covid-19," ucapnya Lanjutnya, persyaratan jam malam ini justru mengguncang stabilitas perekonomian masyarakat Surabaya. "Inilah yang saya maksud bahwa perwali ini agak aneh dan miskin kajian akademis. Jadi tidak boleh membebani masyarakat yang sedang kesusahan," pungkasnya. (why/tyo)  

Sumber: