Tanam Pohon Ganja di Kosan, Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi
Malang, Memorandum.co.id - Seorang mahasiwa bernama Eko Nova (27), warga Jl. Ikan Bandeng, Kabupaten Lamongan ditangkap Polresta Malang di rumah kosnya Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (26/07). Laki-laki ini ditangkap atas dugaan kepemilikan satu buah pohon ganja. Hal itu tergolong Narkotika gol 1. Selain itu, juga beberapa biji ganja yang disimpan di dalam toples. "Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyakarat. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," terang Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kamis (30/7). Dari penyelidikan itu, lanjut Kapolresta, petugas menemukan satu pohon ganja yang ditanam di dalam pot bunga. Saat ditemukan, pohon ganja sedang dijemur di sekitar dinding belakang tempat kos. "Barang bukti pohon ganja, ada di dinding belakang, sedang dijemur. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamarnya. Kemudian menemukan banyak biji ganja yang disimpan di dalam toples," lanjut Kapolresta. Leo menduga, selain satu pohon tersebut, kemungkinan masih rencana menanam lagi. Pasalnya, ditemukan ada beberapa media tanam yang lain. Namun, hal itu masih dikembangkan lagi. Kini tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009. Ia terancam hukuman 4 - 12 tahun penjara. "Pengakuannya, ia membeli kepada seseorang saat masih tumbuh sekitar 10 cm. Saat ini sudah sekitar 32cm. Rencananya, ganja itu mau dikonsumsi sendiri," pungkas Leo. Sementara itu, tersangka mengaku, pohon ganja tersebut adalah hasil dari membeli ke seseorang saat bertemu di warung kopi. "Saya beli bibitnya Rp. 300 ribu. Bijijnya Rp. 100 ribu. Semuanya, Rp. 400 ribu. Beli seseorang saat ketemu di warung kopi," terang Eko. (edr)
Sumber: