Pembagian Daging Kurban Dilarang Berkerumun

Pembagian Daging Kurban Dilarang Berkerumun

Sidoarjo, Memorandum.co.id -Masih di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian hewan kurban tahun 2020 ini sedikit berbeda. Di Kabupaten Sidoarjo, guna mempercepat menuju zona hijau Covid-19 ada beberapa himbauan yang harus ditaati masyarakat. Mulai dari himbauan larangan adanya takbir keliling, Salat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, hingga pola pembagian hewan kurban yang sebisa mungkin menghindari kerumunan orang. Beberapa himbauan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji pada wartawan, Senin (27/7). Dikatakan, pada Hari Raya Idul Adha tahun 2020, masyarakat di Kabupaten Sidoarjo diperbolehkan mengikuti Salat Idul Adha di masjid-masjid lingkungan mereka. Namun pelaksanaan Salat Idul Adha harus tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan lainnya, seperti wajib cuci tangan sebelum masuk masjid, wajib menggunakan masker dan lainnya. Sementara untuk pembagian daging kurban, panitia diimbau tidak melakukan dengan sistem kupon. Sebab pembagian sistem kupon sering mengundang massa banyak dan rawan terjadinya penularan Covid-19. “Panitia saya minta mau bekerja ekstra keras dengan menyerahkan langsung daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima,” ujar Kombespol Sumardji. Begitu pula, ia juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk membantu membagikan daging kurban, baik dari penyembelihan di Polres maupun Polsek jajaran. Polanya sama seperti pembagian sembako, jadi langsung door to door ke rumah warga yang berhak menerima. Kapolresta Sidoarjo menambahkan, penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo sudah mengalami banyak kemajuan. Terbukti wilayah ini mampu keluar zona merah dan saat ini diupayakan menuju zona hijau. Pembagian daging kurban yang dapat mendatangkan banyak massa, dikhawatirkan akan membuat penularan Covid-19 merebak kembali.(lud/jok)

Sumber: