Pemkot Surabaya Minta Bantuan Kejagung Kembalikan 10 Aset Bermasalah
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali meminta bantuan kepada kejaksaan untuk bisa mengembalikan asetnya. Kali ini ada 10 aset milik Pemkot Surabaya yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Permohonan bantuan ini disampaikan Wali Kota Surabaaya Tri Rismaharini ketika bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung RI beberapa waktu lalu. “Ada 10 aset yang belum ditangani sehingga dimohonkan bantuan kepada Jaksa Agung oleh Bu Wali,” ungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu yang mendampingi Wali Kota Tri Rismaharini ketika bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin waktu itu. Ada pun 10 aset tersebut adalah Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMP Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star). “Selain itu ada tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121, tanah pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas. Ada pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo,” urai wanita yang disapa Yayuk ini. Di samping itu, Yayuk juga menjelaskan bahwa pada saat bertemu jaksa agung, Wali Kota Risma menanyakan tentang tindaklanjut permasalahan YKP. Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan pemkot, namun terkait aset masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi. “Ibu wali menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian jaksa agung sudah memberikan arahan kepada kajati yang pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ," kata dia. Dalam kesempatan itu Yayuk juga menceritakan saat itu wali kota juga menyampaikan terima kasih atas dukungan kejaksaan selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya. Berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Pahlawan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya. “ Di antaranya Jalan Kenari, Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar. Belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” katanya. Masih lanjut, Yayuk jaksa agung langsung merespon baik dan bersedia membantu Pemkot Surabaya melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.“Kami berharap kejaksaan segara memberikan kajian untuk penyelesaiannya dan semoga ini menjadi atensi kejaksaan dalam membantu pemkot," pungkasnya.(udi/tyo)
Sumber: