Dua Jambret HP Mahasiswa Tidur di Tahanan
Malang, memorandum.co.id - Dua jambret HP, Gustia Ahmat Pero (23), dan Frans Syaputra (20), keduanya mengaku berasal dari Bengkulu dan bermukim di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini kini harus dikerangkeng di tahanan Mapolresta Malang Kota. Dalam aksinya mereka sempat membuang barang bukti HP saat tepergok massa ketika beraksi di Jalan Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (18/7) lalu. Saat itu, keduanya menjadi sasaran amuk massa. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H Simarmata melalui Wakapolresta AKBP Totok Haryono Diyono menerangkan, aksi para tesangka yang diketahui warga karena korban berteriak. "Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar dan menangkap tersangka,” terang Totok, Selasa (21/7). Dijelaskan, sebelumnya kedua tersangka menjambret HP Samsung A7 milik korban Raisa (24), mahasiswi asal Banjarmasin yang kos di kawasan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada malam kejadian itu korban mengendarai motornya sambil menelpon. Ponsel diletakkan di telinga kirinya di dalam helm. Pelaku yang berboncengan mengendarai motor matic mengetahui yang dilakukan korban. Salah satu, pelaku membuntuti dari arah belakang. Selanjutnya, motor korban dipepet dari sebelah kiri. Tangan kanan pelaku dengan cepat merampas HP korban. Selanjutnya, kedua pelaku tancap gas berusaha kabur. Seketika, korban berteriak hingga warga berdatangan melakukan pengejaran. Pelaku beberapa kali terhalang portal yang tertutup. Akhirnya tertangkap di Villa Puncak Tidar, Kecamatan Sukun. Keduanya dihajar massa bahkan sempat diposting di media sosial Facebook. Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan, para tersangka sempat kabur namun banyak terhalang portal sehingga bisa ditangkap warga. “Sebelumnya warga sekitar mendengar teriakan dari korban. Sehingga warga memberikan pertolongan. Tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun,” terangnya. (edr/tyo)
Sumber: