Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Pacitan, 3 Terdakwa Dituntut Beda

Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Pacitan, 3 Terdakwa Dituntut Beda

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pacitan menuntut beda perkara korupsi pembangunan parkir di Pantai Klayar, Rabu (8/7). Di tuntutan pertama, JPU Didit Agung Nugroho menuntut Bayu Damanto dan Fajar Sidik, pelaksana proyek senilai Rp 1 miliar selama 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Sarno Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) selama dua tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua," ujar JPU Didit Agung Nugroho di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Cokorda Gede Arthana. Dalam tuntutan itu, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp 190 juta. "Dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara senilai Rp 73 juta lebih dan audit inspektorat sebesar Rp 119.216.893,181," tambah jaksa yang juga Kasi Pidsus Kejari Pacitan ini. Lanjut Didit, masing-masing terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. "Kerugian negara sudah kembali seluruhnya, namun tidak menghapuskan pidana," pungkas Didit. Atas tuntutan itu, masing-masing tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi. Sementara itu, Syahro Edy Wahyono, penasihat hukum Sarno Utomo usai sidang mengatakan, tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa dan pihaknya menyerahkan itu semua kepada majelis hakim. "Mungkin harus ada kepastian hukum, klien kami juga sudah mengembalikan semua kerugian negara," jelasnya. Syahro juga mempertanyakan dua auditor untuk menghitung kerugian negara. Sebab, dari BPK diketahui kerugian Rp 73 juta sedangkan inspektorat ditemukan kerugian Rp 119.216.893,181. "Ini menjadi pertanyaan kita, auditor berwenang BPK yang menentukan. Cukup unik ada dua pemeriksaan," pungkas Syahro. Seperti diketahui, ketiga terdakwa ini diduga melakukan penyelewengan anggaran pembangunan tempat parkir Wisata Pantai Klayar, Kecamatan Donorojo, yang dilaksanakan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan pada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai proyek sekitar Rp 1 miliar. (fer)

Sumber: